Kondisi Darurat, Vaksinasi di YPNU Kaltim Gunakan Astrazeneca
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Badan Pengelola Islamic Centre (BPIC) Kaltim telah membatalkan vaksinasi yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Samarinda pada Rabu (25/8/2021). Dengan pertimbangan Karena vaksin Astrazeneca mengandung babi. Namun, Yayasan Perguruan Nahdlatul Ulama (YPNU) Kaltim malah akan menggunakan seribu vaksin yang mengandung tripsin tersebut dalam vaksinasi tahap pertama pada Selasa (31/8/2021) nanti.
“Digelarnya vaksinasi oleh YPNU sebagai penegasan jika masyarakat boleh menggunakan vaksin Astrazeneca sebagai bentuk ikhtiar mendapatkan imun menghadapi Covid-19,” ungkap Riswadi, panitia pelaksana kegiatan vaksin YPNU Kaltim melalui rilis yang diterima media ini, Jumat (27/8/2021).
Menurut Riswadi, MUI Kaltim membolehkan penggunaan vaksin tersebut berdasarkan fatwa MUI Pusat, bahwa vaksin Astrazeneca dapat digunakan dalam kondisi darurat. Di Kaltim sendiri pandemi masih dalam situasi yang memerlukan vaksinasi.
“Kebutuhan warga akan vaksin sangat massif ditengah masih tingginya tingkat penularan covid 19 di Kalimantan Timur. Fatwa MUI sudah jelas soal vaksin Astrazeneca. Jadi tidak usah ragu untuk penyuntikan vaksin itu,” kata Riswadi menjelaskan.
Dengan begitu, ia berharap masyarakat tidak khawatir dengan vaksinasi yang akan dilaksanakan YPNU Kaltim di Ponpes Mujahidin, Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir.
“Karena sudah menjadi kondisi darurat syar’iyah dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj juga menegaskan atas kebolehan penggunaan vaksin dimaksud,” tegas Riswadi yang juga pengajar di kampus UINSI Samarinda itu memungkasi. (*)