Komisi I Temukan Fakta Lahan Hamsyah di Desa Sepatin Belum Dibayar PT. PHM

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi I DPRD Kaltim memastikan benar atau tidaknya aduan dari masyarakat, terkait dengan dugaan penyerobotan lahan milik Hamsah warga Sepatin di Kutai Kartanegara oleh PT. Pertamina Hulu Mahakam (PT. PHM).
Dalam pengecekan ke lapangan oleh Komisi I, hadir pemilik lahan Hamsah dan istrinya, kemudian PT. PHM, dan juga pemilik lahan yang sudah dibayar yaitu Fitri anak H. Benu. Pemilik Lahan Hamsah mengaskan, dirinya memiliki lahan itu dengan sertifikat, namun belum ada ganti rugi lahan dari PT. PHM. Dalam pertemuan di lahan yang jadi persoalan tersebut, Komisi I mempertanyakan alasan PT. PHM tidak melakukan pembayaran lahan milik Hamsah yang secara nyata memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Perwakilan PT. PHM menjelaskan, pembayaran yang dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dari TIM Terpadu Pemkab Kutai Kartanegara dan mereka juga tidak mengetahui ada sertifikat selain milik H. Benu di petak lahan itu.
“Kami tidak tahu kalau di sini ada 2 sertifikat,” kata salah satu perwakilan PT. PHM, Selasa (7/2/23).
Menurut anggota Komisi I Jahidin, kunjungan kerja pengecekan lapangan oleh Komisi I DPRD terfokus kepada penerima ganti rugi lahan yang sudah diterima ganti ruginya oleh H. Benu atas nama ahli waris yaitu Fitri. Sertifikat yang diberikan pemerintah adalah bentuk bantuan pemerintah yang dikenal dengan Prona artinya tanpa permintaan masyarakat tapi proyek pemerintah untuk menerbitkan sertifikat itu. Pertamina atau PT. PHM menurut Jahidin tidak memberikan ganti rugi dengan alasan karena masuk areal budidaya perikanan.
“Apapun bentuknya dalil perusahaan, yang jelas sertifikat itu kita lebih yakini. Hasil temuan Komisi I ketika kita ke BPN Kutai Kartanegara dijelaskan seperti itu. Bahwa tadinya memang itu masuk area budidaya perikanan tetapi bupati telah memberikan surat keputusan pemberian kepada masyarakat untuk diberikan dijadikan pertanian dengan dasar keterangan surat keputusan bupati sertifikat dan dilaksanakan oleh BPN, maka masyarakat sah memiliki sertifikat itu,” tegas politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa.
Ketua Komisi I Baharuddin Demu menjelaskan bahwa komisi I menemukan fakta dilapangan jika Hamsah selalu pemilik tanah bersertifikat hak milik yang lahanya terganggu oleh PT. PHM tidak pernah menerima ganti rugi, sedangkan pemilik tanah lainya dipetak tanah yang sama mendapatkan ganti rugi.
“Saat ini kan kita ada di sepatin sedang meninjau tanahnya Pak Hamsah dan ternyata sudah dibebaskan oleh PT. PHM. Setelah kita lakukan pengecekan Pak Hamsah ini tidak pernah menerima ganti rugi. Saya ingin sampaikan kepada pemerintah dan kepada tim terpadu maupun juga kepada PT. PHM kedepannya kalau ingin membebaskan itu harus teliti jangan tidak teliti dan kalau perlu ya dia (PHM) harus memberi pemberitahuan ke DPRD, bukan kami mau intervensi tapi kami tidak ingin rakyat kami menjadi korban persoalan begini,” tegas politisi senior Partai Amanat Nasional.
Anggota komisi I M. Udin mengingatkan kepada PT. PHM untuk bertanggungjawab aas fakta temuan dilapangan, karena Hamsah terbukti memiliki lahan yang sah dengan bukti sertifikat, namun perusaahan telah mengganggu tanah itu tidak melakukan ganti rugi.
“Pak Hamsah ini kan punya tanah dan bukti yang sah berupa sertifikat hak milik,Nah tanah ini terganggu oleh PT.PHM tapi tidak mendapat ganti rugi. Fakta sudah jelas. PT. PHM harusnya bertanggungjawab karena telah menganggu tanah milik pak Hamsah, bentuk pertanggungjawabannya harus membayar mengganti rugi,” tegas M. Udin politisi partai Golkar.
Pengecekan komisi I DPRD Kaltim kelapangan ini dipimpin Ketua Komisi Baharuddin Demu, anggota komisi I Jahidin, M.Udin, Rima Hartati Ferdian dan Herliana Yanti. Komisi I di dampingi tenaga Ahli Surahman, Imam Fajar dan staf komisi I. (AZ)