April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dua Perusda Milik Pemprov Terseret Korupsi, Wagub Kaltim Bilang Begini

Hadi Mulyadi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Di tahun 2020 yang lalu, Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (AKU) terjerat kasus korupsi dengan 2 orang sebagai pesakitan, mantan direktur PT AKU dan direktur perusahaan fiktif yang dikerjasamakan dengan PT AKU. Kini di tahun 2023 ada lagi kasus korupsi yang membelit perusahaan daerah milik pemprov, yaitu PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT).

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi ketika diminta tanggapanya terkait dengan kasus korupsi di 2 perusahaan milik daerah itu mengatakan,

“Ada tidak ada korupsi, dari awal kami selalu melakukan pembenahan,” kata Wagub Hadi Mulyadi singkat pada media ini, Rabu (8/2/23).

Di tempat terpisah anggota Komisi II Agiel Suwarno menuturkan, bahwa kasus tersebut terjadi karena pihak manajemen dalam mengelola tidak berorietasi untuk memajukan perusahaan.

“Nah ini bukti nyata kalau jajaran direksi perusda orientasinya tidak untuk memajukan perusda malahan grogoti keuangan perusda begini jadinya,” tegas Agiel Suarno pada media ini, kemarin.

Politisi senior PDIP ini meminta pemerintah provinsi untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap semua investisasi yang akan dilakukan oleh perusahaan daerah.

“Ya butuh pengawasan yang lebih ketat lagi khususnya kalau ada rencana investasi harus ada pemaparan di depan DPRD agar kita bisa mengawasai semua kegiatannya,” tegas Agiel Suarno.

Sebelumnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Amiek Mulandari, SH.MH bersama Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah melakukan tindakan penahanan kepada 2 orang tersangka HA Selaku Dirut PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT. MMPKT) periode Tahun 2013-2017 dan LA selaku Direktur PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT. MMPH) periode Tahun 2013-2017.

Bahwa penahanan ini terkait dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT. MMPH) yang merupakan anak perusahaan BUMD PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT. MMPKT). PT. MMPH merupakan anak perusahaan dari BUMD PT. MMPKT. Pada kurun waktu 2014-2015, PT. MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT. MMPH dengan alasan kerja sama investasi tanpa melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam RKAP.

Kemudian uang yang diserahkan dari PT. MMPKT kepada PT. MMPH berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Timur kepada PT. MMPKT, dan pinjaman tersebut rencananya oleh PT. MMPH akan dipergunakan untuk kegiatan penyertaan modal di bidang man power supply, pembiayaan proyek kawasan bussiness park dan pembangunan workshop dan SPBU di km 4 Loa Janan.

Bahwa memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, feasibility study, rencana dalam RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp25.209.090.090. Terhadap 2 orang tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: