January 24, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Khawatir Terjadi Seperti di Morowali, Komisi IV DPRD Segera Panggil PT. KFI dan Disnaker

Akhmed Reza Fachlevi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Bentrok antar karyawan lokal dan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) Kabupaten Morowali Utara pada (14/1/2023) menyebabkan dua pekerja PT. GNI meninggal dunia. Fakta ini mendapat perhatian serius dari wakil rakyat di DRD Kaltim. Komisi IV yang membidangi pendidikan dan ketenagakerjaan khawatir kondisi di Morowali terjadi di Kaltim. Apalagi tenaga kerja asing yang cukup banyak di proyek smelter Pendingin Sanga – Sanga, Kutai Kartanegara.

“Ada pekerja di luar daerah dan pekerja asing tinggal dalam daerah, kami mengimbau Dinas Tenaga Kerja Kalimantan Timur, sampai saat ini ada beberapa perusahaan yang aktif di Kaltim masih menggunakan tenaga kerja yang di luar daerah juga pekerja dari asing. Kita juga akan kros cek di lapangan,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi pada media ini usai paripurna ke 4 di gedung B DPRD Kaltim, Senin (16/1/2023).

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa, ketika komisi II dan Komisi IV melakukan sidak di proyek smelter Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara menemukan persoalan serius terkait ketenagakerjaan. Puluhan TKA belum memiliki kelengkapan administrasi persyaratan untuk bekerja, namun sudah melakukan aktivitas di PT Kalimantan Ferro Industry (KFI). Menurutnya kegiatan yang dilakukan TKA itu sudah melanggar peraturan perundangan.

“Kemarin di PT. KFI ada 80 TKA di sana dalam proses perizinan, namun sudah bisa bekerja, padahal ini dalam prosedur seharusnya tidak oleh. Artinya dari wajib lapor tenaga kerjanya, peraturan perusahaan dan yang lainya harus dipenuhi dulu baru bekerja, tapi kenapa proses akad kerjanya belum ada sudah dipekerjakan oleh pihak perusahaan,” tegasnya lagi.

Komisi IV dipastikan akan meminta klarifikasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan juga meminta penjelasan, kemudian pertanggungjawaban ke PT. Kalimantan Ferro Industry (KFI).

“Dalam beberapa waktu ini Komisi IV akan memanggil perusahaan tersebut, baik dari KFI maupun perusahaan lainya yang ada di Kaltim dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi,” jelas pria kelahiran Samarinda 26 November 1990.

Sebelumnya, pada Senin (26/12/2022), DPRD Kaltim melalui Komisi II dan Komisi IV sidak ke KFI selaku perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Saat di lokasi sidak sempat terjadi ketegangan dan adu mulut antara pihak perusahaan dan Ketua Komisi IV yang merasa keberatan, karena pihak perusahaan dinilai kurang kooperatif.

“Kami kan mau tahu seperti gaji, soal tenaga kerja kan kita belum dikasih. Kooperatiflah,” kata Akhmed Reza Fachlevi yang sebelumnya sempat adu mulut dengan security perusahaan.

Sapto anggota Komisi II juga mengingatkan sekaligus mempertanyakan kronologis proyek tersebut dan hubungan perusahaan dengan masyarakat.

“Hubungan dengan masyarakat seperti apa dengan lingkungan juga seperti apa, ini harus klir,” kata Sapto Komisi IV juga memburu tenaga kerja lokal yang berasal dari luar Kalimantan Timur dan TKA.

“Memang ada kekurangan kami akui, kalau untuk yang lokal akadnya akan kami penuhi, TKA dengan legal kaitanya dengan imigrasi,” jelas Bambang selaku HR PT. Kalimantan Ferro Industry (KFI) kepada Komisi II , IV dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim.

Ketika ditanya pegawai dari Dinasker Kaltim terkait dengan PPKB, pihak perusahaan mengaku belum ada, dengan alasan masih berproses. Pihak perusahaan berjanji akan menyerahkan data tenaga kerja yang berasal dari luar Kaltim. Pihak Disnaker juga mempertanyakan tindaklanjut pihak perusahaan yang sudah menjadi temuan pengawas soal TKA.

“Tim kami ada 3 orang ke sini (perusahaan) apakah sudah ditindaklanjuti,” tanya Kabid Pengawas Disnaker Kaltim didampingi Rozani Erawadi Kepala Disnaker Kaltim.

Perusahaan mengaku sudah menindaklanjuti, namun hanya sebagian.

“Sebagian sudah kami penuhi,” jelas Bambang yang mengaku kewalahan soal administrasi karena dikejar target proyek. “Dikejar proyek, dokumen kita keteter, tapi kita sambil jalan,” katanya.

Sedangkan Ketua Komisi II Nidya Listiono mempertanyakan kerja sama PT Kalimantan Ferro Industry dengan PT. Ntyasa.

“Kami cek, ini kan aset pemprov. Menurut BPKAD ini kerja samanya antara PT Kalimantan Ferro Industry dengan PT. Ntyasa sewanya kan izin berakhir 2023, yang saya bingung mengapa DPRD tidak dikasih tahu. Meskipun ini adalah PMA, namun pemerintah provinsi prosesnya harus dilibatkan, kan ngeri kalau pemprov tidak tahu, kami tidak menghambat investasi, tapi prosesnya harus benar,” kata Tio sapaan akrab politisi partai Golkar. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: