Ketua DPRD Kaltim Kritisi 8 Perusda Pemprov, Hasan: Rekomendasi BPK Saja Tidak Digubris Gubernur
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sampai saat ini, terdapat 8 Perusahaan Daerah (perusda) milik Pemprov Kalimantan Timur menerima APBD sebagi modal untuk kegiatan berusaha, dengan tujuan dapat memberikan kontribusi pendapat asli daerah (PAD). Perusda yang tercatat menerima kucuran APBD adalah Perusda Pertambangan (BKS), Melati Bhakti Satya (MBS), Perusda Agro Kaltim Utama, Sylva Kaltim Sejahtera (SKS), Perusda Ketenagalistrikan, PT. Migas Mandiri Pratama (MMP), perusda PT. Jamkrida dan PT.Bankaltimtara.
Dari 8 perusda itu hanya sekian persen yang dapat memberikan PAD, perusda lainya justru jadi beban APBD, karena setiap tahun diberikan suntikan APBD. Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud. Bahkan pimpinan dewan berharap dilakukan evaluasi menyeluruh agar dapat diambil keputusan, apakah perusda itu masih bisa “dibina atau dibisanakan”.
“Komisi yang membidangi perlu membedah, BUMD atau perusda yang memberikan profit dipertahankan, bagi yang tidak memberikan profit bahkan mundur dan hanya memberikan Rp15 juta setoranya per tahun itu dimerger. Jadi perusda yang ada kita kecilkan menjadi 3 atau 5 dari 8 perusda yang kita miliki,” jelas Hasanuddin Masud pada Kalpostonline melalui ponselnya, Rabu (23/11/2022).
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2021 yang terbit dan ditandatangani Gubernur Isran Noor di tahun 2022 disebutkan bahwa Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) tahun 2021 ditarget dapat memberikan kontribusi ke kas daerah sebesar Rp730.577.312, dari nilai tersebut dapat direalisasikan sebesar Rp1.151.253.684 yang disetor pada 1 Juli 2021. Kemudian Perusda Kehutanan Sylva Kaltim Sejahtera yang pada 2021 ditarget dapat memberikan kontribusi ke kas daerah sebesar Rp50.000.000, dari nilai tersebut direalisasikan hanya sebesar Rp6.770.869 dan disetor 14 Desember 2021.
Sedangkan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) pada 2021 ditarget dapat memberikan kontribusi ke kas daerah sebesar Rp10.800.000.000, sayangnya tidak terealisasi. Perusda Ketenagalistrikan ditarget dapat memberikan kontribusi ke kas daerah sebesar Rp1.320.000.000, dari nilai tersebut direalisasikan sebesar Rp1.644.007.097 dan disetor tanggal 19 Januari 2021. Di sisi lain Perusda PT. Migas Mandiri Pratama (MMP) melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp109.703.504.388 yang terdiri dari dividen tahun buku 2019 sebesar Rp19.448.793.898 dengan rincian Rp10.608.433.035, disetor tanggal 3 Agustus 2021 dan Rp8.840.360.863 disetor tanggal 3 Agustus 2021. Sedangkan dana optimalisasi pendapatan daerah dari particiating interest 10% Blok Mahakam yang merupakan tidak lanjut temuan atas pemeriksaan (LHP) BPK RI sebesar Rp90.254.710.490, telah disetor pada November dan Desember 2021. Kemudian PT. Jamkrida pada tahun 2021 ditarget dapat memberikan kontribusi ke kas daerah sebesar Rp192.904.661, dari nilai tersebut hanya dapat direalisasikan sebesar Rp48.274.359,80 dan disetor pada 28 Juni 2021.
Perusda Ketenagalistrikan ditarget dapat memberikan kontribusi ke kas daerah sebesar Rp1.320.000.000, dari nilai tersebut direalisasikan sebesar Rp1.644.007.097 dan disetor tanggal 19 Januari 2021. Di sisi lain Perusda PT. Migas Mandiri Pratama (MMP) melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp109.703.504.388 yang terdiri dari dividen tahun buku 2019 sebesar Rp19.448.793.898 dengan rincian Rp10.608.433.035, disetor tanggal 3 Agustus 2021 dan Rp8.840.360.863 disetor tanggal 3 Agustus 2021. Sedangkan dana optimalisasi pendapatan daerah dari particiating interest 10% Blok Mahakam yang merupakan tidak lanjut temuan atas pemeriksaan (LHP) BPK RI sebesar Rp90.254.710.490, telah disetor pada November dan Desember 2021. Kemudian PT. Jamkrida pada tahun 2021 ditarget dapat memberikan kontribusi ke kas daerah sebesar Rp192.904.661, dari nilai tersebut hanya dapat direalisasikan sebesar Rp48.274.359,80 dan disetor pada 28 Juni 2021.
Menurut Hasanuddin Masud, paling tidak semua perusda yang 8 itu punya rencana bisnis atau rencana investasi dari penambahan modal yang diberikan, apakah layak ditambah modal atau ditutup saja. Karena mereka selain menerima gaji juga ada overhead, ada sewa gedung, bayar air, listrik dan pengeluaran atau biaya lainnya. Kata dia, terdapat sedikitinya 2 dari BUMD milik Pemprov Kaltim yang perlu diperhatikan, seperti fungsional ada tidak, kalau tidak ada lupakan saja perusda itu. Perusda harusnya memberikan analisis investasi misalnya analisis kelayakan, analisis portovolio dan analisis resiko. Itu harus disampaikan ke DPRD sebagai syarat untuk penambahan modal dan itu tidak pernah diberikan ke dewan, pada hal ada BUMD menghasilkan, namun secara prosedur tidak dilakukan.
“Pengelolaan keuangan kan ada perusda yang tidak transparan, berapa dapat keuntungan, berapa modal yang di terima dari pemerintah. Biar kita kita teriak teriak, gubernur bilang ga ada urusan karena gubernur yang punya kewenangan menutup, karena uangnya di eksekutif.” katanya.
Perusda PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim-Kaltara pada 2021 ditarget dapat memberikan kontribusi ke kas daerah sebesar Rp185.433.921.944, dari nilai tersebut dapat direalisasikan sebesar Rp100.404.136.360,78 yang terdiri dari perhitungan dana pembangunan daerah sebesar Rp47.969.795.155 (setor tanggal 28 April 2021) dan deviden sebesar Rp52.434.341.205,78 dan disetor tanggal 28 April 2021. Terkait dengan 8 Perusda milik Pemprov Kaltim itu, Ketua DPD Partai Golkar itu sempat juga mengkritisi Bankaltimtara, karena dinilai kurang transparan ke wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltim.
“Contoh Bankaltimtara yang dianggap selalu memberikan profit, tapi kami dewan tidak pernah diberikan persentase langsung dari Bankaltimtara. Modal yang kami berikan setiap tahun yang diputarkan untuk apa, berapa keuntungan secara langsung, kita tidak diberitahu. Fungsionalnya tidak disebutkan, tidak transparansi dan tidak akuntabel. Bagaimana kita mau menilai kalau akuntabelnya tidak jelas, semua perusda sebelum minta penambahan modal ke DPRD,harusnya memberikan informasi dulu,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah LHP BPK terkait Perusda tidak cukup untuk rekomendasi ke pemprov guna menutup perusda yang “sakit permanen” Ketua Dewan yang belum 1 semester ini menjabat menegaskan bahwa rekomendasi Dewan dan BPK sudah sering diberikan, namun pemprov belum menindaklanjutinya.
“Berkali kali rekomendasi kita, rekomendasi BPK saja tidak di gubris sama gubernur, kita kan selalu memberikan rekomendasi setiap tahun, ini gak layak tutup, BPK itu kan memberikan laporan kepada DPRD setiap tahun,” pungkasnya. (AZ)