January 25, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pansus Belum Bidik Jamrek, Wagub Kaltim Lebih Dulu Bergerak

Melalui Surat Nomor 700/1981/ltprov/2022 tanggal 6 Juni 2022, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyurati tiga kepala dinas; Kepala Dinas ESDM Kaltim, Kepala DPMPTSP Kaltim dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim belum bergerak ke masalah dana jaminanan Reklamasi (jamrek). Namun, pemerintah provinsi justru sudah bergerak menyikapi persoalan jamrek tersebut. Melalui surat Nomor 700/1981/ltprov/2022, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyurati tiga kepala dinas yaitu Kepala Dinas ESDM Kaltim, Kepala DPMPTSP Kaltim dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim.

“1.133 IUP yang tidak aktif meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi atau penutupan void dan 272 IUP yang tidak aktif, masih memiliki jaminan yang tidak dilakukan pencairan untuk reklamasi,” tegas Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dalam surat nomor 700/1981/Itprov/2022 tanggal 6 Juni 2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral, Kepala DPMPTSP dan Kepala DLH Kalimantan Timur.

Menurut wakil gubernur, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Kaltim Tahun 2021 Nomor : 20.B/LHP/XIX.SMD/V/2022 tanggal 20 Mei 2022 menyebutkan, bekas tambang perlu menjadi perhatian serius.

“Terdapat temuan yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut yaitu area pasca tambang batubara yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan,” tegasnya lagi.

Terhadap temuan tersebut dan sesuai rekomendasi, diinstruksikan kepada Kadis ESDM bersama-sama Kepala DPMPTSP dan Kepala DLH supaya menginventarisir permasalahan lingkungan akibat tambang dan memproses sesuai ketentuan. Adanya potensi kerugian minimal sebesar Rp10.832.171.396.86 atas perusahaan jaminan reklamasi atau pascatambang telah kedaluwarsa meninggalkan bekas tambang tanpa dilakukan reklamasi. Ada pula Potensi kerugian minimal sebesar Rp11.993.781.794.91 atas perusahaan yang tidak melakukan penutupan void sesuai amdal dan potensi kerugian minimal sebesar Rp199 miliar.

Terkait dengan dana jamrek, BPK RI pusat mengaudit Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Auditor negara melakukan pemeriksaan atas data geospasial area Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Audit itu dilakukan untuk PPKH yang sudah habis atau dicabut atau dibatalkan SK PPKH-nya yang diperoleh dari Ditjen PKTL, antara lain berupa peta spasial area pemegang PPKH per Desember 2021. Kemudian audit juga menyasar pada peta spasial area kawasan hutan yang tercatat per Desember 2021, dan peta spasial area penutupan lahan per 2020, dengan kategori bukaan lahan berupa kelas pertambangan (2014) dan kelas tanah terbuka (2014), serta peta spasial area keberhasilan reklamasi per Desember 2021.

Hasil pemeriksaan atas data geospasial tersebut, diketahui terdapat 29 area PPKH di Kaltim yang telah habis masa berlakunya, dicabut atau dibatalkan SK PPKH-nya. Namun, di dalamnya terdapat areal terganggu dengan kelas tutupan lahan berupa tanah terbuka atau kelas pertambangan dengan luas PPKH mencapai 63.583,41 hektar dan luas areal terganggu 12.715,53 hektar.

“Tutupan lahan di dalam area PPKH diindikasikan karena pelaku usaha yang mendapatkan SK PPKH tidak melaksanakan reklamasi atas bekas areal pertambangan di kawasan hutan,” tulis BPK dalam LHP Nomor: 7b/LHP/XVII/05/2022 Tanggal: 27 Mei 2022. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: