Pansus Panggil Dinas Kehutanan dan BLH, 29 Pemilik SK PPHK Dibidik
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Panitia khusus (pansus) investigasi pertambangan DPRD Kaltim pelan namun pasti bergerak membidik pemilik IUP atau pun pemilik SK PPHK yang terindikasi tidak melakukan reklamasi pasca penambangan. Pansus menyatakan akan memanggil Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti temuan auditor negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Ada data sudah kami terima, ada 29 temuan BPK RI berkaitan dengan lubang tambang dan memang 29 menjadi fokus kita dan juga temuan BPK berkaitan dengan kegiatan reklamasinya,” jelas M. Udin Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan didampingi anggota pansus Agiel Suwarno, Sutomo Jabir, dan Syaefuddin Zuhri di lantai 3 Gedung DPRD Kaltim, Kamis (24/11/2022).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan atas data geospasial area Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Audit itu dilakukan untuk PPKH yang sudah habis atau dicabut atau dibatalkan SK PPKH-nya yang diperoleh dari Ditjen PKTL, antara lain berupa peta spasial area pemegang PPKH per Desember 2021. Kemudian audit juga menyaras pada peta spasial area kawasan hutan yang tercatat per Desember 2021 dan peta spasial area penutupan lahan per 2020, dengan kategori bukaan lahan berupa kelas pertambangan (2014) dan kelas tanah terbuka (2014) serta peta spasial area keberhasilan reklamasi per Desember 2021.
Hasil pemeriksaan atas data geospasial tersebut, diketahui terdapat 29 area PPKH di Kalimantan Timur yang telah habis masa berlakunya, dicabut atau dibatalkan SK PPKH-nya. Namun, di dalamnya terdapat areal terganggu dengan kelas tutupan lahan berupa tanah terbuka atau kelas pertambangan dengan luas PPKH mencapai 63.583,41 hektar dan luas areal terganggu 12.715,53 hektar. Tutupan lahan di dalam area PPKH diindikasikan karena pelaku usaha yang mendapatkan SK PPKH tidak melaksanakan reklamasi atas bekas areal pertambangan di kawasan hutan, tulis BPK dalam LHP Nomor: 7b/LHP/XVII/05/2022 Tanggal: 27 Mei 2022. Politisi Muda dari Partai Golkar ini menegaskan bahwa pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan langkah awal memanggil instansi terkait.
“Menindaklanjuti temuan BPK terkait 29 pemilik SK PPHK yang tidak melaksanakan reklamasi, kami pansus investigasi pertambangan akan memanggil Dinas Kehutanan dan yang kedua kita akan panggil Dinas Lingkungan Hidup. Setiap kegiatan pertambangan harus dilengkapi kegiatan reklamasi, bisa dipidana meninggalkan bekas tambang yang digali karena berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat disekitarnya,” pungkasnya.
Di lain pihak, Wakil gubernur Hadi Mulayadi juga bergerak menindaklanjuti temuan BPK terkait dengan persoalan Jaminan Reklamasi, Bahkan Hadi telah menyurati 3 Dinas terkait seperti Melalui surat Nomor 700/1981/ltprov/2022, Wakil Gubernur menyurati tiga kepala dinas yaitu Kepala Dinas ESDM Kaltim, Kepala DPMPTSP Kaltim dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim. Kini publik menunggu hasil kedua institusi ini yaitu eksekutif dan legislatif dalam membedah kasus jamrek. (AZ)