January 24, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kasus Tanah Jalan Tol Balikpapan Samarinda Masuk di 2 Lembaga

Putusan Hakim di Harap Sesuai Fakta dan Data

Pengadilan Tinggi Kaltim

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Persoalan Pembangunan jalan tol Samarinda – Balikpapan yang diadukan Amiruddin Linrang ke komisi I DPRD Kaltim, juga dilakukan oleh kubu Ernawati dan H.Maskuni. Namun untuk RDP ke kubu Ernawati dan H. Maskuni belum dilaksanakan. Kasus ini tidak hanya berproses di lembaga politik, tetapi juga sedang berproses di lembaga peradilan.

Gugatan awal dilayangkan oleh kubu Amiruddin Lindrang Kamis, 31 Maret 2022 pada pengadilan Negeri Balikpapan dengan tergugat I Ernawati, tergugat 2 H.Maskuni dan tergugat lainya hingga tergugat ke 27 Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Bina Marga Cq. Satuan Kerja Pengadaan Tanah jalan Tol Wilayah II Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan – Samarinda.

Kemudian tergugat ke 28 adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan/Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan.

Gugatan Amiruddin Lindrang di Pengadilan Balikpapan dengan Nomor Perkara 62/Pdt.G/2022/PN Bpp tanggal 31 Maret 2022 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis 16 Maret 2023 dengan status putusan dikabulkan sebagian. Terkait dengan putusan pengadilan ini, telah disampaikan Amiruddin Lindrang pada saat RDP dengan komisi I DPRD Kaltim

Proses hukum dalam kasus ini terus berlanjut ke Pengadilan Tinggi karena kubu Ernawati, H.Maskuni dan tergugat lainya melakukan upaya banding . Misalnya saja H.Maskuni mengajukan permohonan banding Kamis 30 Maret 2023, Ernawati Rabu 29 Maret 2023 dan Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Bina Marga Cq.Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Pengadaan Jalan Tol Balikpapan – Samarinda. Kemudian 25 tergugat lainya mengajukan permohonan banding tanggal 14 hingga 17 April 2023. Kemudian terbanding penggugat Amiruddin Lindrang mengajukan permohonan banding Kamis 27 April 2023. Hal ini dilansir situs resmi pengadilan negeri Balikpapan.

Ernawati selaku tergugat ketika dikonfirmasi terkait upaya hukum yang dilakukan atas putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang mengabulkan gugatan Amiruddin Lindrang. Menurut Ernawati, bahwa dirinya sudah menempuh jalur hukum selanjutnya untuk mencari kebenaran dan keadilan , yaitu melakukan permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi.

“Saya berharap hakim pengadilan tinggi meneliti kasus ini sesuai dengan fakta dan data yang ada, sehingga putusan nanti adalah kebenaran yang berkeadilan, karena itu saya mengajukan permohonan banding,” kata Ernawati singkat.

Komisi I DPRD Kaltim merespon permintaan RDP yang disampaikan kubu Ernawati dan H,Maskuni, namun waktunya masih menyesuaikan dengan agenda dewan yang terjadwal di agenda Bamus DPRD Kaltim. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: