November 12, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kasus Jl.Ringroad IV Makin Memanas, Pemilik Lahan Bisa Melawan balik Dengan Tuduhan PUPR melakukan penyerobotan lahan

Jumintar Napitupulu

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Kisruh dugaan salah bayar dalam pembebasan lahan jalan Ringroad IV Samarinda menarik perhatian banyak pihak, tidak hanya wakil rakyat di DPRD Kaltim, Pejabat Gubernur Akmal Malik. Namun juga mendapat perhatian kalangan praktisi hukum Samarinda. Langkah Dinas PUPR provinsi Kaltim yang telah melakukan pembayaran ,namun terindikasi salah sasaran disorot tajam.

” Warga yang memblokir jalan ini tidak boleh disalahkan, justru kesalahan tim yg melakukan pembayaran dan penerima bayaran yang harus dipertanyakan. Pemilik sah harusnya di berikan dulu haknya” ujar Jumintar Napitupulu praktisi hukum Samarinda pada media ini kemarin

Mantan aktivis pengiat anti korupsi mengkritisi langkah yang dilakukan Dinas PUPR  Kaltim dengan cara melakukan somasi dan akan melakukan pembongkaran paksa, Mantan aktivis pengiat anti korupsi ini berpendapat bahwa langkah itu tidak bijak.

” Somasi PUPR itu menurut kami juga tidak tepat, meskipun merupakan hak mereka menegur orang lain, namun lebih bijak itu harusnya yang mereka lakukan mempertemukan pemilik lahan dengan pihak yang mereka katakan telah menerima ganti rugi, namun salah orang. Karena jelas mereka yang memblokir jalur itu punya bukti sebagai pemilik lahan,” tegasnya lagi

Menurut Jumintar, Dinas PUPR harusnya mengundang warga yang mengklaim pemilik lahan dan yang melakukan pemblokiran, bukan mensomasi dengan mengancam warga.

” Jadi menurut kita harusnya yang dilakukan oleh PUPR bukan men somasi dengan ancaman hukum, tapi lebih kepada mengundang untuk diajak mencarikan solusi. Karena pihak pemilik lahan juga bisa melawan balik dengan dalil tuduhan PUPR melakukan penyerobotan lahan mereka,” pungkasnya.

Di ketahui  Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Kaltim melakukan somasi atau peringatan yang kedua terhadap warga bernama Mappa Bengnga.  Somasi itu sehubungan dengan pelaksanaan Pembangunan Jalan Simp. 4 Outer Ringroad IV Bandara Samarinda Baru dan bahwa telah disampaikan somasi / peringatan ke 1 pada tanggal 13 3uni 2024 namun yang bersangkutan belum juga melaksanakan permintaan dari Dinas PUPR Kaltim, dengan dasar itu instansi tersebut menyampaikan somasi atau peringatan ke 2 .

Melalui surat nomor 600.1/2311/BID-BM tertanggal 25 Juni 2024 yang di tandatangani Kadis Dinas PUPR, A.M.Fitra Firnanda surat somasi dilayangkan. Dalam surat itu disebutkan , Bahwa sampai sampai ini saudara Mappa Bengnga belum ada itikad baik untuk membongkar pagar yang menutup trase ruas jalan negara.

Bahwa atas perbuatan saudara Mappa Bengnga, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengalami Kerugian Tenaga, Waktu dan Materi maka diminta agar saudara Mappa Bengnga untuk segera membongkar pagar yang menutup trase ruas jalan negara dalam waktu 3 (tiga) hari setelah Surat ini di terima.

Dalam surat somasi itu, oknum warga ini juga diberi batas waktu untuk melakukan pembongkaran.

” Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari setelah surat ini diterima saudara Mappa Bengnga tidak melakukan pembongkaran maka, kami akan membongkar secara paksa dan akan mengambil langkah — langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik secara pidana maupun perdata,” tulis surat somasi tersebut. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: