kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dinas PUPR Kaltim Somasi Oknum Warga, Terkait Jalan Ringroad IV

Aji Muhammad Fitra Firnanda

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Kaltim melakukan somasi atau peringatan yang kedua terhadap warga bernama Mappa Bengnga. Somasi itu sehubungan dengan pelaksanaan Pembangunan Jalan Simp. 4 Outer Ringroad IV Bandara Samarinda Baru dan bahwa telah disampaikan somasi / peringatan ke 1 pada tanggal 13 3uni 2024 namun yang bersangkutan belum juga melaksanakan permintaan dari Dinas PUPR Kaltim, dengan dasar itu instansi tersebut menyampaikan somasi atau peringatan ke 2 .

Melalui surat nomor 600.1/2311/BID-BM tertanggal 25 Juni 2024 yang di tandatangani Kadis Dinas PUPR, A.M.Fitra Firnanda surat somasi dilayangkan. Dalam surat itu disebutkan , Bahwa sampai sampai ini saudara Mappa Bengnga belum ada itikad baik untuk membongkar pagar yang menutup trase ruas jalan negara.

Bahwa atas perbuatan saudara Mappa Bengnga, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengalami Kerugian Tenaga, Waktu dan Materi maka diminta agar saudara Mappa Bengnga untuk segera membongkar pagar yang menutup trase ruas jalan negara dalam waktu 3 (tiga) hari setelah Surat ini di terima.

Dalam surat somasi itu, oknum warga ini juga diberi batas waktu untuk melakukan pembongkaran.

” Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari setelah surat ini diterima saudara Mappa Bengnga tidak melakukan pembongkaran maka, kami akan membongkar secara paksa dan akan mengambil langkah — langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik secara pidana maupun perdata,” tulis surat somasi tersebut.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Persoalan ini pun telah dilapor anggota komisi III DPRD Kaltim Muhammad Udin ke Pj Gubernur Akmal Malik dalam rapat paripurna DPRD Kaltim Senin 24 Juni 2024.

” Pak Pj, permasalahan yang pertama berkaitan dengan jalan Ringroad 4 yaitu tempatnya di Batu Basaung. Di Ringroad 4 saat ini lagi pembangunan pengecoran di lokasi tersebut. Ada permasalahan yang terjadi yaitu salah bayar oleh PUPR kepada masyarakat. Saya tekankan sekali lagi, bahwa pembayaran yang dilakukan oleh PUPR pada masyarakat yang bukan penerima haknya,” kata M.Udin dengan nada tinggi.

Politisi muda Partai Golkar ini menegaskan bahwa dibalik dugaan terjadinya salah bayar yang dilakukan PUPR tersebut karena dokumen yang ada patut di duga dipalsukan pihak tertentu.

” masyarakat tersebut bisa dikategorikan terindikasi pemalsuan dokumen, di mana surat tinggal yang masyarakat telah dibayar oleh PUPR tersebut ada surat pijam pakai lahan itu kepada pemilik sah, sehingga masyarakat pemilik sah ini merasa dirugikan dan terzholimi,” tegasnya lagi

M.Udin yang juga wakil ketua Laskar Kutai ini mengutarakan bahwa pemilik lahan yang sah sudah bersurat kepada pihak terkait, namun ironisnya tidak ada respon dari instansi terkait.

“Masyarakat sudah bersurat kepada PUPR bertahun-tahun dan ke pihak terkait tapi tidak pernah ada respon. mohon kita duduk bersama berdialog. kalau masyarakat memiliki dokumen termasuk sigel yang mereka pembukaan tahun 1978, itu siap mereka berikan kepada kita. Nah ini jangan sampai kita juga sebagai pemerintah zholim terkait hal itu atau ada orang yang memiliki kepentingan berkaitan dengan pembebasan lahan untuk jalan ringroad 4,” pungkasnya (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan