Agar Jelas, Dugaan salah bayar Pembebasan Tanah Jalan Ringroad IV Bawa ke Ranah Hukum

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Diberitakan sebelumnya,kasus pembebasan lahan di jalan Ringroad IV Samarinda menjadi perhatian Muhammad Udin anggota Komisi III DPRD Kaltim dan telah disampaikan ke Pj gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, pemprov Kaltim pun mengambil sikap dengan melakukan kordinasi pada instansi terkait.
Secara terpisah wakil ketua komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustapa berharap persoalan ini dapat terurai dan terang benderang, yaitu membawa masalah dugaan salah bayar ini ke ranah hukum.
” Kalau indikasi pemalsuan surat bisa dilaporkan ke polresta Samarinda, atas laporan itu bisa memanggil pihak yang terkait untuk diminta keterangan berkaitan laporan polisi tersebut,” kata Dr.Yusuf Mustapa SH.MH melalui ponselnya kemarin.
Politisi senior partai Golkar ini berpendapat bahwa aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dapat meminta keterangan pada pihak PUPR, tentang dasar dilakukanya pembayaran.
” Ada pun PUPR sudah melakukan pembayaran juga diminta keterangan, apa dasar hak pemilik tanah sehingga PUPR melakukan pembayaran ganti rugi, tentunya ada mekanisme tahap pembebasan yang harus dilalui sehingga membuat jelas permasalahan,” katanya lagi
Pengacara senior non aktif karena jadi anggota DPRD ini menjelaskan bahwa Laporan mengenai tindak pidana pemalsuan surat pasal 263 KUHP.
” Pihak 2 yang merasa dirugikan yang berkaitan pembebasan atau ganti rugi, bisa keberatan dan dapat mengajukan tuntutan hukum, baik gugatan perdata maupun pidana dengan membuat laporan polisi,” pungkasnya (AZ)