Rita Widyasari Terbitkan IUP PT Gerak Kesatuan Bersama, “Perusahaanya” di jual Khairuddin Rp18 M
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dalam kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Khairuddin mantan anggota DPRD Kukar telah divonis terbukyti bersalah. Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggarap keduanya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menduga Rita Widyasari dan Khairuddin menyembunyikan hasil perbuatan korupsinya dengan menyamarkan uang hasil korupsi dengan mengubahnya menjadi berbagai aset. Bahkan salah satu saksi bernama SRI UMBUK yang merupakan baby sister Rita Widyasari menerangkan bahwa namanya digunakan membuka rekening bank di Bank Mandiri, yang memegang Buku dan ATM nya adalah Rita Widyasari. Nama baby sister itu juga pernah digunakan oleh Rita Widyasari untuk menjadi Komisaris di PT Kumala Perdana Prima milik Rita Widyasari .
Keterangan lainya mengungkap peran Rita Widyasari dan Khairuddin. Seorang pengusaha bernama LAW JUANDA LESMANA sebagai wiraswasta bergerak dalam bisnis pertambangan, perkayuan dan perhotelan dalam keteranganya mengutarakan, dikutip dari fakta persidangan.
Bahwa dirinya pernah berhubungan dengan Khairuddin dalam hal membicarakan rencana pembelian tambang PT Gerak Kesatuan Bersama (GKB) pada tahun 2010
LAW JUANDA LESMANA ini memiliki PT Kahayang Putra Utama Coal, PT Kahayang Patria Pratama, Hotel Tarakan Plaza, PT Hanu Mitra Papua Industri dan PT Tanjung Prima Mining.
Bahwa perusahaan Khairuddin yang LAW JUANDA LESMANA beli adalah PT Gerak Kesatuan Bersama bergerak dalam pertambangan batu bara. Bahwa waktu itu sekitar tahun 2010, Khairuddin menawarkan PT Gerak Kesatuan Bersama yang bergerak dalam bidang pertambangan batu bara kepada Saksi, lalu Saksi menyatakan berminat. Sebelumnya Saksi mengirimkan tim survei ke lapangan, setelah itu survei tim memperkirakan cadangan batu bara di lokasi tambang sekitar 2.000.000 (dua juta) ton.
Bahwa saat itu harga yang ditawarkan adalah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan kemudian deal harga Rp18.900.000.000,00 (delapan belas miliar sembilan ratus juta rupiah). Bahwa yang dibeli Saksi dari PT Gerak Kesatuan Bersama adalah akta pendirian PT dengan izinnya karena PT Gerak Kesatuan Bersama belum memiliki infrastruktur seperti peralatan, pabrik dan lalin lain.
Bahwa lokasi tersebut berada pada tanah negara seluas 2.000 (dua ribu hektar). Bahwa pada saat membeli PT Gerak Kesatuan Bersama, belum ada eksplorasi atau penambangan batu bara belum dimulai. Bahwa orang yang LAW JUANDA LESMANA perintahkan untuk survei ke lapangan bernama Susanto dan Bambang Saat Agim.
Perusahaan LAW JUANDA LESMANA yang dipergunakan untuk membeli PT Gerak Kesatuan Bersama adalah PT Tanjung Prima Minning dan PT Hanu Mitra Papua dengan cara bertahap secara transfer dalam 12 (dua belas) kali transfer melalui Bank Mandiri , transfer tersebut selesai sekitar tahun 2010/2011.
Terhadap PT Gerak Kesatuan Bersama yang sudah beli sampai saat itu belum bisa ditambang, karena ada tumpang tindih izin dengan yang diatas. Izin tambang dibawah milik PT Gerak Kesatuan Bersama sedangkan diatasnya ada dibebani Izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT ITCHI Karya Utama. Saat ini baru diusahakan.
Izin-izin yang dimiliki PT Gerak Kesatuan Bersama dikeluarkan oleh Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara. Bahwa PT Gerak Kesatuan Bersama baru memiliki Kuasa Pertambangan (KP) yang dikeluarkan pada tahun 2008 dengan masabberlaku 1 (satu) tahun yang berakhir tahun 2009, sehingga kemudian pada Tahun 2010 saat PT Gerak Kesatuan Bersama ditawarkan kepada LAW JUANDA LESMANA Kuasa Pertambangannya sudah habis dan baru akan diajukan menjadi IUP yang kemudian IUP tersebut terbit pada tahun 2011.
Bahwa saat pembelian PT Gerak Kesatuan Bersama itu ada jaminan yang disampaikan oleh Kahiruddin akan kepastian keluarnya IUP sehingga LAW JUANDA LESMANA berani membeli PT Gerak Kesatuan Bersama.
Bahwa tentang harga pembelian Rp18.900.000.000,00 (delapan belas miliar sembilan ratus juta rupiah) LAW JUANDA LESMANA transfer langsung ke rekening Khairuddin sebanyak 12 (dua belas) kali transfer.
Bahwa pada tanggal 02 Desember 2010 pada Slip Transfer disebutkan Pelunasan Saham PT GKB, namun kemudian masih ada transfer ke rekening Khairuddin. Hal tersebut adalah atas permintaan Khairuddin nanti didalamnya tulis pelunasan, sehingga Saksi menulis saja seperti itu.
Bahwa LAW JUANDA LESMANA mau membeli PT Gerak Kesatuan Bersama dari Khairuddin meskipun saat itu Kuasa Pertambangan sudah habis masa berlakunya dan IUP belum terbit karena ada 鈥昷aminan dari Khairuddin bahwa IUP pasti terbit 2011. Bahwa sepengetahuan LAW JUANDA LESMANA bisnis Khairuddin adalah batu bara dan jual beli BBM.
Bahwa semenjak LAW JUANDA LESMANA membeli PT Gerak Kesatuan Bersama pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2018, PT Gerak Kesatuan Bersama tersebut belum pernah beroperasi. Bahwa Khairuddin menyampaikan adanya tumpang tindih izin tersebut dan meminta kepada perusahaan LAW JUANDA LESMANA akan mengkomunikasikan dengan manajemen PT ITCHI sehingga dapat dibongkar lahannya.
Bahwa dengan perkiraan cadangan batu bara pada lokasi tersebut 2.000.000 (dua juta) ton LAW JUANDA LESMANA dapat memperoleh keuntungan sekira Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dalam 5 (lima) tahun. Pada saat LAW JUANDA LESMANA membeli PT Gerak Kesatuan Bersama itu LAW JUANDA LESMANA tidak tahu pengurusnya, namun dari Akta Notaris PT GKB, pemiliknya antara lain Khairuddin dan Rudiansyah.
Bahwa LAW JUANDA LESMANA pernah diperiksa oleh penyidik KPK dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebelum diparaf dibaca terlebih dahulu,sehingga keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar.
Bahwa setiap LAW JUANDA LESMANA melakukan transfer kepada Khairuddin pasti diberitahukan kepada Khairuddin. Dimana pengiriman melalui PT Tanjung Prima Minning adalah sebanyak 10 (sepuluh) kali sebesar Rp14.900.000.000,00 (empat belas miliar sembilan ratus juta rupiah) dan 2 (dua) kali dari PT Hanu Mitra Papua Industri sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah).
Bahwa pada saat ijab kabul pembelian PT Gerak Kesatuan Bersama itu dijanjikan oleh Khairuddin bahwa IUP Eksplorasi yang ditandatangani oleh Rita Widyasari pasti akan segera keluar. Bahwa LAW JUANDA LESMANA membenarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan nomor 33, terkait perizinan pertambangan PT. Gerak Kesatuan Bersama di wilayah Kutai Kartanegara
” Dapat saya sampaikan bahwa saya tidak pernah mengurus perizinan PT. GKB secara langsung, namun berdasarkan kesepakatan dengan KHAIRUDIN, bahwa pembelian PT. GKB senilai Rp 18,9 Milyar adalah termasuk dengan perizinan pertambangannya. Oleh karena itu, setelah dilakukan perbuahan struktur pengurus dan pemegang saham, PT. GKB selanjutnya mengajukan permohonan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada Bupati Kutai Kartanegara (RITA WIDYASARI). Pada proses permohonan izin pertambangan eksplorasi tersbut, KHAIRUDIN merupakan pihak yang mengurus proses perizinan hingga diterbitkannya izin pertambangan tersebut. Hal tersebut dilakukan oleh KHAIRUDIN sebagaimana kesepakatan antara saya dengan yang bersangkutan pada saat pembelian PT. GKB di tahun 2010. Pada tahun 2011, terbitlah Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Gerak Kesatuan Bersama, yang ditandatangani oleh RITA WIDYASARI”
Keterangan LAW JUANDA LESMANA tidak ditanggapi oleh Khairuddin maupun Rita Widyasari. Apakah benar Rudiansyah bagian dari pemilik PT.Gerak Kesatuan Bersama (PT.GKB) atau di duga hanya penyamaran saja, tugas penyidik KPK mengungkapnya. (AZ).