Karena COVID -19, Sejumlah Proyek di Kaltim Terhenti
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Sejumlah proyek di Kalimantan Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2020 ditunda setelah adanya edaran dari pemerintah pusat belum lama ini. Dalam Surat Edaran No.S-247/MK.07/2020 yang diterbitkan Jumat (27/3/2020) lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh kepala daerah (pemda) di semua tingkatan untuk menunda pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DAK Fisik kecuali untuk kegiatan kesehatan dan pendidikan.
Penundaan ini menurut Sri Mulyani adalah salah satu kebijakan yang diambil pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran wabah virus corona atau COVID-19 yang kian meluas.
“Penghentian proses pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan sejak ditetapkannya surat ini,” tulis Menkeu dalam surat yang diterima media ini.

Pelaksana Tugas Sekretariat Daerah (Plt.Setda) provinsi Kalimantan Timur M. Sabani mengakui kebijakan pemerintah pusat itu membawa dampak terhadap kegiatan pembangunan di daerah ini.
“Terhentinya sebagian kegiatan yang didanai oleh DAK,” kata Sabani pada Media Group kalpostonline, Selasa (21/4/2020).
Diminta untuk memberikan contoh kegiatan yang terhenti terkait dengan DAK, Sabani meminta media ini untuk menghubungi pihak terkait.
“Silakan hubungi Karo Adbang untuk detailnya,”jelasnya lagi.
Secara terpisah anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo ketika diminta pendapatnya terkait dengan langkah yang harus dilakukan pemprov Kaltim , anggota Fraksi PKB ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Perlu di ketahui Pemangkasan anggaran untuk kegiatan pendidikan dalam Dana Alokasi Khusus Nonfisik APBN 2020 dikhawatirkan berdampak kepada guru yang ada di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Pasalnya, dalam perincian DAK Nonfisik yang dipangkas itu, ada item tunjangan guru di daerah khusus. Semula anggaran tunjangan guru PNS di daerah khusus sebesar Rp2 triliun. Belakangan, anggarannya dipangkas menjadi Rp 1,9 triliun. Pemangkasan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020. (AZ)