April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kadiskominfo Paser Divonis 4 Tahun 6 Bulan dan DendaRp200 Juta

Akhmad Zulfian

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Terdakwa Akhmad Zulfian, S.T, mantan Kabid Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Paser yang saat ini menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Paser divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Legai Tahun Anggaran 2010.

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Samarinda menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun subsider kurungan (2 Bulan ), pidana denda Rp200 juta.

Vonis dibacakan Selasa, 15 Desember 2020 oleh majelis hakim di ketuai Deky Velix Wagiju dengan anggota Joni Kondolel dan Ukar Priyambodo . Akhmad Zulfian, S.T. merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 197301081999031007. Saat itu terdakwa selaku ketua tim pengadaan barang dan jasa Pembangunan Jembatan Legai Tahun Anggaran 2010 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Paser.

Akhmad Zulfian ditangkap Kejari Paser pada Rabu (08/07/2020) pukul 11.30 Wita sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan oleh CV Tempirai Perdana di Desa Legai, Kecamatan Batu Sopang senilai Rp10 miliar pada 2010 lalu.

Ilham Musbahus Syukri,SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mengajukan tuntutan kepada terdakwa Akhmad Zulfian, S.T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ”baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya “sebagaimana dalam dakwaan tunggal yaitu Pasal 12 huruf i Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa Akhmad Zulfian, S.T berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan,” bunyi petikan amar tersebut. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: