Kabid Binamarga PUPR-PERA Kaltim Sebut Blacklist 3 Perusahaan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Muhammad Muhran.
Menegaskan jika pihaknya telah memutus kontrak dan blacklis 3 perusahaan terkait dengan 9 proyek pada tahun 2024-2025.
“9 Proyek Mangkarak yang ada di bidang saya, Binamarga cuma ada 3. Jadi saya hanya menanggapi 3 Proyek yang ada di bidang saya, untuk yang lain saya tidak bisa berkomentar, “terangnya.
Baca juga: 9 Proyek Putus Kontrak, Dinas PUPR Kaltim Nyatakan di Blacklist
Lanjut M Muhran Dirinya menegaskan jika Perusahaan tersebut sudah di putus kontrak dan di Blakclist.
“Sudah kita putus kontrak dan di-blacklist (daftar hitam). “Tegasnya.
Mengenai dengan Denda terhadap Perusahaan tersebut, menurutnya masih menunggu catatan dan dokumen karena dirinya tidak ada catatan. Karena baru menjabat pada bulan Desember, proyek tersebut diakuinya pejabat sebelumnya yang mengetahui.
Baca juga: FPHI Segera Laporkan 9 Proyek Putus Kontrak di Dinas PUPR Kaltim ke Kejati Kaltim
“Saya tidak pegang data, berapa denda nya, nanti saya mintakan dulu data data nya. Karena saya baru menjabat bulan Desember kemarin. Jadi bukan saya menjabat waktu itu. Kan tahun 2024 Hariadi Purwatmoko. “Paparnya.(TIM)



