Jika Terbukti Berafiliasi ke Parpol, Pimpinan DPRD Minta Peserta Dicoret

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengumumkan hasil seleksi uji kompetensi pada seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya. Berdasarkan rangkaian proses seleksi, panitia memutuskan dan menetapkan sejumlah nama sebagai peserta terbaik. Salah satu persyaratan untuk dalam seleksi itu adalah tidak berafiliasi dan/atau menjadi pengurus atau anggota partai politik (parpol).
Lantas bagaimana jika ada peserta yang ikut dan lulus dalam seleksi pada hal berafiliasi ke parpol dengan menjadi calon anggota legislatif? Pimpinan DPRD Kalimantan Timur berharap yang terpilih atau lulus dari seleksi jabatan itu tidak berafiliasi ke Parpol. Itu penting agar deputi Otorita IKN tersebut dapat bekerja optimal dalam mengambil sebuah kebijakan yang jujur tanpa diwarnai kepentingan parpol.
“Harapan saya selaku pimpinan DPRD dengan tidak terafiliasi partai, mereka bisa bekerja secara maksimal tidak subjektif dalam pengambilan keputusan. Itu memang diperlukan oleh seorang Deputi IKN apalagi sebagai ibu kota negara yang tentu saja hal-hal seperti ini yang kita harapkan bisa berlaku secara fair secara jujur dalam mengambil Setiap keputusan,” jelas Seno Aji Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur pada media ini usai rapat paripurna, Selasa (31/1/23).
Ketika disinggung kemungkinan adanya peserta yang lulus seleksi, namun sosok peserta itu ternyata berafiliasi ke salah satu parpol, politisi partai Gerindra ini secara tegas meminta agar nama peserta untuk tidak diluluskan.
“Ya harus dicoret dan harus dicari penggantinya. Apakah nanti di bawahnya, kalau sudah tidak dilihat dari track record tidak terafiliasi ya baru dinaikkan. Tentunya seleksi itu melibatkan banyak pihak, sebaiknya memang ada satu dari penyelenggara pemilu yang ikut di sana. Sehingga kroscek kebenaran keikutsertaan si calon, di partai bisa terlihat secara jelas, ini salah satu yang kita usulkan untuk sebagai pansel,” pungkasnya.
Desakan agar peserta seleksi deputi IKN tidak terafiliasi ke parpol juga disampaikan pimpinan DPRD lainya. Bahkan pimpinan dewan itu berharap proses seleksi itu dilakukan secara ketat dengan merujuk pada mekanisme dan konstitusi yang ada.
“Harapan saya terkait dengan yeputi, ya artinya kalau dari saya mengikuti aturan saja kalau memang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik ya memang tidak boleh. Tapi pada dasarnya kan aturan itu dibuat sebenarnya menjadi dasar supaya IKN ini berjalan di atas relnya. Artinya kebijakan-kebijakan yang dibuat kemudian diambil, kemudian dilaksanakan sesuai dengan profesionalisme,” jelas Wakil Ketua Sigit Wibowo.
Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan, pemilihan deputi ini terdapat unsur yang mewakili warga Kalimantan Timur. Informasi yang beredar ada beberapa nama yang masuk nominasi. “
Mudah-mudahan salah satu atau salah dua nanti yang akan masuk,” katanya.
Disingung adanya kemungkinan peserta yang lulus seleksi itu berafiliasi ke parpol, Sigit menegaskan, bahwa pansel harus mengambil langkah tegas dengan mendiskualifikasi.
“Ya ikut aturannya saja kalau saya, menurut aturannya kalau memang itu harus didiskualifikasi ya didiskualifikasi begitu, yang penting sesuai dengan aturan mainnya. Tentu saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya lagi.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun dari Fraksi PDIP menjelaskan bahwa, kriteria atau persyaratan untuk dapat lulus diseleksi Deputi IKN ada regulasi yang diatur oleh pansel dan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kriteria sudah ditentukan untuk mengisi posisi deputi otorita calon ibu kota negara. Sepenuhnya itu kewenangan dari pemerintah pusat dan pemerintah pusat punya kriteria-kriteria. Apa saja kriterianya ya tentunya kita harus mengikuti kriteria itu. Kalau dalam ketentuannya tidak boleh terlibat atau masuk dalam struktur partai politik ya seyogyanya yang tidak memenuhi syarat ini, juga akan terseleksi lah. Intinya karena itu kewenangan pemerintah pusat kita serahkan kepada pemerintah pusat untuk menyeleksi mana yang terbaik,” jelas Samsun.
Politisi senior dari PDIP ini menegaskan bahwa, penting seorang deputi tidak boleh terafilisi parpol. Agar di ibu kota baru tidak ada lagi pola elektoral sehingga di IKN netral.
“Kenapa tidak boleh terafiliasi dengan partai politik? Tentunya ada tujuan supaya di ibu kota itu nanti kalau di dalam undang-undang ya memang tidak ada lagi pola elektoral di sana, elektoral politik. Nah ini harus. Sehingga tidak ada lagi yang berafiliasi ke partai politik, supaya IKN betul-betul netral. Pansel pasti jelilah untuk menyeleksi semua calon-calon yang ada, kita tidak mau berandai-andai kita optimis aja. Kita yakinkan dan kita percayakan kepada pansel yang sudah dibentuk oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: P.004/OTORITA IKN/I/2023 tentang Hasil Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita IKN, peserta yang lulus beserta jabatannya yakni;
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat:
- Alimuddin;
- Muhammad Isradi Zainal
- Sugeng Chairuddin
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi:
- Agung Wicaksono Rofyanto
- Kurniawan
- Tri Hartono Rianto. (AZ)