April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Jamrek dan Pascatambang di DPMPTSP Kaltim Rp1,9 Triliun, Cair Tanpa Dokumen Rp219 Miliar

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dalam catatan laporan keuangan pemerintah provinsi Kalimantan Timur yang ditandatangani Gubernur Isran Noor disebutkan bahwa Saldo Kas yang dibatasi Penggunaannya di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim per 31 Desember 2018 sudah nihil. Menurut laporan keuangan pemerintah itu, nihilnya saldo kas itu disebabkan sebagian dari kas tersebut telah dikembalikan ke perusahaan tambang sehubungan mereka telah melaksanakan kewajibannya dan sisanya telah diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim sebagai Jaminan perusahaan-perusahaan tambang akan melaksanakan kewajibanya.

Laporan keuangan pemprov Kaltim itu mencatat pada tahun 2017 dana jaminan reklamasi (jamrek) dan pascatambang sudah ada di DPMPTSP Kaltim sebesar Rp625.468.836.671,00 dan untuk tahun 2017 itu di Dinas ESDM Kaltim juga tersimpan dana jaminan Rp643.553.211.027. Padahal dalam catatan laporan keuangan Pemprov Kaltim yang ditandatangani Gubernur Awang Faroek mencatat Kas yang dibatasi penggunaanya pada tahun 2017 koreksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk atas Jaminan Reklamasi pada Dinas ESDM Kaltim sebesar Rp1.269.022.047.698 merupakan hasil penyerahan dari 5 kabupaten/kota. Jaminan reklamasi itu disimpan dalam bentuk deposito dan garansi bank atas nama bupati atau wali kota disimpan oleh Dinas ESDM Kaltim.

“Kas yang dibatasi penggunaanya pada tahun 2017 koreksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk atas Jaminan Reklamasi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp1.269.022.047.698,00,” tulis laporan keuangan Pemprov Kaltim yang ditandatangani gubernur Awang Faroek saat itu.

Sedangkan yang dikuasai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dalam bentuk deposito dan garansi atas nama gubernur Kaltim pada tahun 2017 tercatat untuk Jamrek Rp616.250.208.590.22 dan untuk pascatambang senilai Rp9.219.023.874,99.

Dalam laporan keuangan pemerintah provinsi dibawah kepemimpinan Isran Noor mencatat dana jamrek dan pascatambang di DPMPTSP pada tahun 2017 senilai Rp625.468.836.671 untuk tahun 2018 senilai Rp1.280.941.024.623,79 tahun 2019 senilai Rp1.695.671.573.003,93 telah direviu Inspektorat. Sedangkan untuk tahun 2020 sebesar Rp1.971.133.019.277,78. Sebagai utang jangka panjang tersebut dapat dicairkan apabila pemegang Izin Usaha Pertambangan melanggar konsekuensi yang telah disetujuinya sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015.

Lantas bagaimana, Jika memperhatikan hasil Pendampingan Rekonsiliasi Data Jamrek, Pascatambang, dan Kesungguhan Nomor 700/716Eko/Itprov/II/2021 yang dilaporkan Inspektorat Daerah Kaltim, terdapat pengurangan nilai jaminan kegiatan tambang tahun 2020 sebesar Rp446.175.053.990,88 yaitu jaminan yang ada di DPMPTSP Kaltim? Pengurangan nilai jaminan tersebut dikarenakan adanya jaminan yang telah diserahkan di tahun 2020 dengan jumlah jaminan sebanyak 124 jaminan.

Namun, saat dilakukan pengecekkan, dokumennya sudah tidak ditemukan dan pencatatannya sudah diserahkan. Dana jamrek atau pascatambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp1.971.133.019.277,78. dari jumlah itu terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00. Dari mutasi Rp450.666.412.107,88 ada mutasi keluar yang patut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu senilai Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: