IUP PT. Metsa Trans Logistic dan PT. Subur Alam Sembada Tidak Tercatat di DPMPTSP Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Ada sekitar 7 lebih perusahaan batubara yang melakukan gugatan ke Pengadilan Samarinda terhadap kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur. Gugatan 7 perusahaan itu pun dikabulkan oleh majelis hakim dengan putusan verstek. Karena pihak Dinas ESDM Kaltim tidak menghadiri persidangan. Ketidakhadiran pihak Dinas ESDM Kaltim ini ternyata diduga karena ada mafia tambang di instansi tersebut. Fakta ini terungkap karena surat riles pengadilan sengaja dirusak atau dihilangkan 3 oknum pegawai di ESDM Kaltim, dan kasus ini berproses hukum di Polresta Samarinda.
Pemberitaan terhadap 7 perusahaan itu disikapi serius oleh DPMPTSP Kaltim dan instansi terkait. Rapatpun diadakan pada Senin 19 Oktober 2021 di ruang APT Pranoto kantor DPMPTSP Kaltim, dengan agenda penertiban perizinan sektor pertambangan dalam mengajukan permohonan pengantar dan pengaktifan MODI, MOMS, dan ePNBP dan jaminan tambang ke Kementerian ESDM.
Dalam rapat itu terungkap bahwa, 2 perusahaan yang melakukan gugatan dan dikabulkan pengadilan tersebut, terdaftar di MOMS di Kementerian ESDM. Namun tidak tercatat di DPMPTSP Kaltim.
“Terhadap pemberitaan media terhadap 7 (tujuh) perusahaan yang dalam hal ini melakukan pengajuan PTUN terhadap Dinas ESDM Provinsi Kaltim, setelah diklarifikasi dari ke tujuh perusahaan ada 2 perusahaan yang sudah terdaftar pada MOMS di Kementerian ESDM, yang mana dari hasil evaluasi baik database dari rekonsiliasi dengan KPK maupun data di DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur tidak ada tercatat nomor izin kedua perusahaan dimaksud. yaitu PT. Metsa Trans Logistic dan PT. Subur Alam Sembada,” tulis laporan Berita Acara Hasil Rapat pada Selasa 19 Oktober 2021 yang ditandatangi pimpinan rapat Didi Wahyudi Kepala Bidang Layanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur.
Hadir dalam rapat tersebut Kadis DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur Puguh Harjanto, hadir pula Azwar Busra Kabid Minerba ESDM Kaltim dan Sukariamat Kasi Pengusahaan Mineral dan Batubara yang juga dari ESDM Kaltim. Ada juga M. Reza Pratama dan Nurindahwati R dari Biro Ekonomi serta E. Agus dari Biro Hukum.
Secara terpisah M. Udin Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim meminta persoalan tersebut dibuka terang benderang.
“Harus dibuka terang benderang, ada apa ini?,” katanya singkat melalui pesan percakapan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kalpostonline belum berhasil mengkonfimasi kedua perusahaan tersebut. (AZ)