January 21, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Untuk Infrastruktur IKN, Pengadaan Lahan Ratusan Hektar di Desa Bumi Harapan PPU Dimulai

Pengumuman pengadaan lahan untuk pembangunan IKN.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus bergulir. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pun nampaknya berupaya membantu kegiatan tersebut. Salah satunya pengadaan lahan untuk infrastruktur dengan luas lahan ratusan hektar di Panajam Paser Utara (PPU). Namun, belum diperoleh informasi apakah lahan dimaksud adalah aset pemerintah provinsi atau membeli dari lahan milik masyarakat di Desa Bumi Harapan.

Gubernur Kalimantan Timur telah menerbitkan SK Nomor: 590/K. 771 /2022 tanggal 10 November 2022 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara Tahap I di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU. Dalam pengumuman penetapan lokasi pengadaan tanah untuk infrastruktur Ibu Kota Negara tahap I di Kecamatan Sapaku kabupaten Panajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 590/129/ SEK-TP2T/ KALTIM Tanggal: 11 November 2022 disebutkan bahwa, maksud pembangunan IKN merupakan pembangunan untuk kepentingan umum serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia agar kedepan lebih baik. Dengan mengusung pembangunan ekonomi yang inklusif dengan menyebarluaskan magnet pertumbuhan ekonomi baru, sehingga tidak hanya bertumpu di Pulau Jawa semata.

Disebutkan dalam pengumuman itu, letak dan luas tanah lokasi pembangunan Infrastruktur IKN tahap I di Desa Bukit Raya seluas 0,01 Hektar dan di Desa Bumi Harapan seluas 345,81 Hektar.

“Luas tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara tahap I seluas ± 345,82 Hektar. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah mulai bulan November sampai dengan bulan Desember tahun 2022,” demikian bagian isi pengumuman yang ditandatangani Siti Sugiyanti pada 11 November 2022 atas nama Asisten Pemerintahan dan Kesra selaku Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah.

Dalam surat itu juga ditegaskan, bahwa apabila terdapat pihak yang Keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.

Secara terpisah Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiono yang dikonfirmasi Kalpostonline mengaku tidak mengetahui hal itu.

“Tidak info dari pemprov ke Komisi II, gak tahu ya kalau ke anggota. Tapi secara kelembagaan Komisi II tidak mengetahui hal tersebut,” jelas politisi Partai Golkar melalui pesan percakapan, Selasa (13/11/2022).

Senada dengan Komisi II, Ketua Komisi I Baharuddin Demmu juga mengaku belum mengetahui adanya pengadaan tanah oleh pemprov Kaltim.

“Nggak ada info,” kata politisi Partai Amanat Nasional ini. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: