February 16, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Belum Serahkan Data Pasca Disidak, Pansus Peringatkan Perusahaan

M Udin

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim bersama dengan Dinas ESDM Kaltim menggelar sidak ke sejumlah perusahaan di Bontang dan Kutai Timur pada 25 sampai 26 Nopember 2022 lalu. Sidak terkait dengan persoalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), jamrek hingga dana CSR. Perusahaan yang disidak yakni PT. Indo Minco Mandiri, PT. Indexim Coalindo, PT. Ganda Alam Makmur dan PT. Kaltim Prima Coal (KPC).

Dalam sidak itu dipimpin Wakil Ketua Pansus M. Udin didampingi sejumlah anggota pansus seperti Agiel Suwarno, Sutomo Jabir, Safuad, Abdul Kadir Tappa, dan Agus Aras. Hadir pula Azwar Busra Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kaltim. Pihak perusahaan memberikan penjelasan panjang lebar soal pertanyaan yang diajukan pihak pansus seperti IPPKH, jamrek hingga dana CSR. Saat itu tidak ada data yang diberikan ke pansus, dan pihak perusahaan pun berjanji untuk menyerahkan semua data yang diminta pansus. Namun hingga hari ini data tersebut belum juga diterima pansus.

“Jangan cuma penjelasan, fakta datanya mana? Pansus belum terima sampai saat ini. Jika data tidak diserahkan ke pansus berarti ada sesuatu yang disembunyikan dan penjelasan yang lalu cuma “akrobat” perusahaan,” kata M. Udin kepada Kalpostonline disela-sela sidak di PT. Lembuswana Perkasa.

Menurutnya, Pansus sudah memiliki data awal terkait dengan ke 4 perusahaan tersebut, karena itu pansus meminta data dari perusahaan yang disidak tersebut sebagai pembanding. Hal itu perlu dilakukan agar pansus mengetahui akar masalah yang terjadi di perusahaan tersebut.

“Misalkan saja IPPKH dari perusahaan itu dari data pansus sudah berakhir tahun sekian, nah perusahaan bisa tidak membuktikan sudah memperpanjang. Kalau tidak ada bukti perpanjangan berarti mereka bekerja di kawasan hutan ilegal. Pansus kan dengar saat itu katanya sudah diperpanjang, datanya mana?” paparnya lagi.

Pansus ini dibentuk untuk melakukan investigasi atau menyelidiki sejumlah perusahaan pertambangan yang diduga tidak bekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan. Pansus ini dibentuk karena aspirasi yang sangat kuat dari masyarakat. Dari beberapa dokumen yang berhasil dihimpun media ini, ada sejumlah perusahaan yang sudah berakhir Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, ada pula beberapa perusahaan bermasalah terkait dengan jaminan reklamasi dan jaminan panca tambang. Bagaimana dengan perusahaan yang produksinya meningkat, tapi dana CSR-nya justru tidak bertambah? (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: