November 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

IUP Batubara PT.GRM, PT.YP, dan PT.BD Akan di Laporkan ke Kejagung

Muhajir: tahu-tahu muncul di provinsi dan langsung ke Jakarta

Muhajir

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Dugaan 3 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara “Seludupan” yang di duga fiktif berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak hanya dikritisi oleh wakil rakyat yang duduk di komisi III DPRD Kaltim, namun juga di sorot Tajam oleh praktisi hukum kota Samarinda. Proses 3 IUP batubara itu disinyalir tanpa melalui mekanisme .

IUP yang mendapat MODI harus ada verifikasi dan rekonsiliasi dimulai dari pemerintah kabupaten/kota terlebih dahulu. Apalagi saat itu masih ada kewenangan di kabupaten/kota. Ketika kewenangan beralih ke provinsi, maka semua IUP atau dokumen yang diterbitkan kabupaten/kota diserahkan ke provinsi dan dari provinsi ke Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM untuk terdaftar di MODI. Namun ke 3 IUP batubara itu patut di duga tanpa verifikasi dari pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

” Pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan dan itu harus ada penegakan hukum yang jelas. Ini tidak melalui prosedur yang sesuai undang-undang yang kita miliki. Sehingga kalau bisa segera aparat yang berwajib menyelidiki dan kalau bisa oknum oknum yang di dalamnya terlibat harus segera di diselesaikan (proses hukum),” kata Muhajir praktisi hukum kota Samarinda

Muhajir yang juga mantan ketua Banser Kaltim ini menjelaskan bahwa, ke 3 IUP batubara itu di duga muncul begitu saja di provinsi tanpa melalui verifikasi di kabupaten atau rekomendasi dari Pemkab Kukar saat penyerahkan dokumen dan kewenangan ke tingkat provinsi

” Yang saya ketahui itu iup harusnya ada rekomendasi dari kota, dalam hal ini dari daerah Kukar itu. Nah ini ada enggak ada dari izin dari daerah setempat, tahu-tahu muncul di provinsi dan langsung ke Jakarta ya kan. sehingga ini betul-betul hak yang harusnya prosedur harus dijalani oleh pengurus IUP ini . Jadi sangat sangat merugikan bagi rakyat yang ada di Kalimantan Timur khususnya,” katanya lagi

Ketika ditanya rencana melaporkan ke Kejaksaan Agung dan nama IUP perusahaan batubara yang di duga “diseludupkan” tersebut, Mantan aktivis ini menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan itu jika aparat penegak hukum di daerah tidak mengusut kasus tersebut.

” Pertama itu PT GRM, PT YP dan PT BD ya . Insyaallah kalau memang ini tidak ada tanggapan dari pihak-pihak yang berwenang terkait dengan ini, terutama dari provinsi ya kita akan segera laporkan ke pihak yang berwajib, karena ini ada pelanggaran yang luar biasa. Menurut saya kalau ini dibiarin itu sangat merugikan keuangan negara. Iya kemungkinan kita akan ke Kejaksaan Agung kalau memang tidak ada tanggapan sama sekali untuk terkait dengan iup yang bermasalah ini,” pungkasnya.

Diberitakan media ini sebelumnya, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada 15 Agustus 2016 mengirim surat kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur dengan surat Nomor:540/MBPBAT.2/489/VIII/2016. Surat itu menyebutkan tentang menyerahkan dokumen perijinan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu Perijinan dan dokumen pendukungnya Bidang Mineral, Batubara., Panas Bumi dan Air Tanah serta Perijinan dan dokumen pendukungnya Bidang Energi dan Ketenagalistrikan. Penyerahan dokumen itu di dasari oleh Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dimana untuk penvelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sub Urusan Mineral dan Batubara menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi. Kemudian berdasarkan Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah Ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Lalu Surat Gubernur Kalimantan Tunur Nemor : 540/2812/KK tanggal 13 Mei 2015 Perihal Tindak Lanjut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.Selanjutnya Surat Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur Nomor :540/1438/II-PU tanggal 24 Juni 2015 Perihal Tindak Lanjut UU Nomor 33 Tahun 2014.

Kemudian tindaklanjut dari surat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada 15 Agustus 2016. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Kamis 8 Delapan September 2016, bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Timur menyerahkan dokumen perizinan sektor energi dan sumberdaya mineral kepada pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Penyerahan dilakukan Bupati Kukar Rita Widyasari dan diterima gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dengan ditanda tangani diatas materai.

Jumlah Penyerahan Dokumen Perizinan untuk IUP Batubara eksplorasi ada 197, IUP Operasi Produksi 255, kemudian Kuasa Pertambangan Batubara eksploitasi 43, kuasa pertambangan eksplorasi 83,kuasa pertambangan penyelidikan umum 41.Selain itu ada pula IUP yang dicabut oleh pemkab Kukar berjumlah 1.

Dari jumlah yang diserahkan pemkab Kukar ke provinsi itu di duga tidak ada satu pun dari 3 perusahaan yang “diselundupkan” tersebut masuk dalam dokumen penyerahan.

Namun pada 8 Agustus tahun 2018 terbit Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada pemilik IUP batubara yang ditanda tangani kepala DPMTSP Kaltim

Kemudian 16 Nopember 2017 Kembali terbit Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada Pemilik IUP batubara oleh Kepala DPMTSP

Sedangkan 1 IUP nya lagi berbeda yang mengeluarkan, IUP batubara yang ke 3 diterbitkan Gubernur Kaltim pada 15 Juni 2020 yaitu tentang Peningkatan IUP Eksplorsi menjadi IUP Operasi Produksi kepada Pemilik IUP batubara di tanda tangani

Dari ke 3 IUP itu hanya ada 2 yang masuk saat Rekonsiliasi Finalisasi Data IUP Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan 13 – 14 Maret 2019 bertempat di Ditjen Minerba, Ruang Rapat lantai 2 Gedung Muhammad Sadli III Jakarta dimana berita acara rapat di Tanda Tangani Kasubdit Pengelolaan Wilayah Mineral kemudian Kepala Seksi Pelayanan Usaha Operasi Produksi batubara, Ditjen Minerba .Berita acara itu juga ditanda tangani Staff Layanan Perizinan dan non Perizinan Sektor Primer Dinas PMPTSP Provinsi Kaltim dan Kepala seksi Pengusahaan Minerba Dinas ESDM Provinsi Kaltim. Namun demikian ke 2 IUP itu juga tidak masuk dalam penyerahan dokumen pemkab kukar ke provinsi.

Media ini belum berhasil mengkonfirmasi ke pemilik 3 IUP batubara tersebut untuk meminta tanggapan atas rencana praktisi hukum akan melaporkan kasus tersebut di Jakarta.(TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: