April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ini Sejumlah Temuan Auditor di Lingkungan Kejati Kaltim

SAMARIND, KALPOSTONLINE | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran dan kegiatan belanja barang dan belanja modal serta intensifikasi penerimaan bukan pajak (PNBP) tahun anggaran 2017 dan semester I tahun anggaran 2018 pada Kejati Kalimantan Timur dan Kejari di lingkungan Kejati Kaltim.

Baca Juga: Soal Kelanjutan Kasus Bankaltim, Ini Kata Kepala Kejati Baru

Sejumlah temuan dari hasil pemeriksaan yang diekspos BPK pada Oktober 2018 tersebut diantaranya, terdapat saldo pada rekening giro titipan tilang (giro lama) BRI belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp1,97 miliar. Kemudian pengelolaan dan penatausahaan barang bukti, barang rampasan dan uang rampasan dinilai belum memadai.

Selain itu dalam hal penanganan perkara, pertanggungjawaban penanganan perkara belum sesuai ketentuan, diantaranya terdapat penggunaan dana kegiatan belanja penanganan perkara yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp226,42 juta, bukti pertanggungjawaban yang tidak valid sebesar Rp60,21 juta dan pajak yang belum disetor sebesar Rp27,85 juta.

Baca Juga: Kejari Samarinda Setorkan Rp215 Miliar ke Kas Negara

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Jaksa Agug agar Jaksa Agung Muda Pembinaan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kajari Samarinda, Kajari Balikpapan dan Kajari Tarakan, PPK, dan Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan SPM, dan Bendahara Pengeluaran periode tahun anggaran 2017 sampai 2018 yang lalai tidak melaksanakan tugasnya dalam pengelolaan keuangan.

Rekomendasi selanjutnya, melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk menarik dan memroses penyetoran ke kas negara atas kelebihan pembayaran belanja penanganan perkara dan kekukarangan pembayaran pajak sebesar Rp314,48 juta serta menyampaikan bukti setornya ke BPK.

Baca Juga: Komisi Kejaksaan Plenokan Dugaan Korupsi di Pelindo IV Samarinda

Kajati Kaltim direkomendasikan auditor agar menginstruksikan Kajari Balikpapn, Kajari Kutai Barat, Kajari Berau dan Kajari Nunukan untuk berkoordinasi dengan kepolisian setempat memproses penyetoran ke kas negara atas saldo pada rekening giro titipan tilang (giro lama) BRI yang belum dieksekusi sebesar Rp1,97 miliar dan menyampaikan bukti setornya ke BPK.

Hingga berita ini dinaikkan, Kejati Kaltim belum dapat dikonfirmasi apakah rekomendasi tersebut telah seluruhnya ditindaklanjuti. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: