January 19, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kejari Samarinda Setorkan Rp215 Miliar ke Kas Negara

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menyetorkan uang rampasan ke kas negara sedikitnya senilai Rp215 miliar pada 25 September 2018 lalu. Uang rampasan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana Dwi Hari Winarno (DHW) dalam kasus pungli di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera ( Komura) di kawasan pelabuhan Peti Kemas Palaran, Samarinda.

Baca Juga: Komisi Kejaksaan Plenokan Dugaan Korupsi di Pelindo IV Samarinda

DHW yang oleh PN Samarinda divonis bebas itu, oleh Hakim Agung Mahkamah Agung divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp2,5 miliar. Dalam perkara ini DHW menitipkan barang bukti uang sebesar Rp269,8 miliar kepada Kejari Samarinda dan perkaranya telah diputus inkracht pada 19 Juli 2018 dengan Nomor Perkara 722 K/Pid.Sus/2018. Penyetoran uang rampasan dari perkara DHW itu diungkapkan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim dalam hasil auditnya pada Oktober 2018.

Dalam amar putusan pengadilan, dari barang bukti tersebut, senilai Rp215,1 miliar dirampas dari DHW untuk disetorkan ke kas negara, kemudian sisanya senilai Rp54,7 miliar dikembalikan kepada yang berhak.

Bermula dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita harta benda milik DHW seperti dua unit mobil BMW, satu unit mobil Mini Cooper, satu unit mobil Honda Jazz, tiga unit sepeda motor trail merk KTM, dan satu unit sepeda motor Piagio. Dalam penyidikan, Tipideksus Bareskrim Polri menemukan dokumen Komura menunjukkan praktik pungutan liar di terminal peti kemas Palaran Samarinda dan Muara Barau berlangsung sejak 2010-2016. Selain menetapkan tarif melambung dari jumlah semestinya, Komura juga memeras perusahaan pengelola terminal peti kemas meski tidak ada aktivitas bongkar muat di pelabuhan. Dari dokumen yang diperoleh kepolisian, rentang 2010-2016, terdapat dana senilai Rp180 miliar yang diperoleh Komura dari TPK Palaran.

Baca Juga: Kredit Macet di Bankaltim, Kejati Selidiki Lahan Eks Sekolah China

Jumlah uang yang berhasil dikumpulkan oleh terpidana dari terminal peti kemas Palaran Samarinda dan Muara Barau secara keseluruhan mencapai Rp2 triliun. Pungutan tersebut merupakan praktik ilegal. Sebab penetapan tarif dilakukan secara sepihak dan tidak mengacu pada undang-undang maupun Peraturan Menteri Perhubungan (Permehub) Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Penghitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal di Pelabuhan. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: