December 11, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ini Kata Praktisi Hukum Terkait Dugaan IUP Fiktif Usulan Gubernur

Achyar Rasydi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Menurut praktisi hukum, surat gubernur Kaltim terkait 8 dan 14 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diusulkan ke pemerintah pusat untuk pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP perlu disikapi secara serius oleh wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltim maupun instansi terkait. Hal itu untuk mengetahui lebih jauh akar persoalan validitas IUP seluruhnya.

Baca Juga:

“Kan sudah ada hasil rapat yang menyatakan jika melewati batas waktu 26 April 2019, maka harus proses rekomendasi Ombudsman Republik Indonesa (ORI) atau putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sekarang perusahaan yang diusulkan gubernur itu sudah melalui itu atau tidak, saya khawatir jadi persoalan hukum nantinya,” jelas praktisi hukum Achyar Rasydi pada Kalpostonline, kemarin

Lebih lanjut, mengenai IUP yang terdata di data base Dinas ESDM Kalimantan Timur, namun tidak terdaftar di data base Ditjen Minerba, maka para pihak akan menyampaikan kepada para pemegang IUP untuk mengajukan penyelesaian permasalahan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia. Hal ini berdasarkan surat Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Nomor 0519/30/DBP.PW/2018 tanggal 30 April 2018 perihal Klarifikasi dan Penyampaian IUP dengan status Non C&C yang masih berlaku.

“Jika masuk di data base ESDM Kaltim, tapi tidak terdata di Ditjen Minerba, maka mekanisme hukum yang dilakukan dengan mengajukan penyelesaian di Ombudsman Republik Indonesia. Persoalan seriusnya jika tidak terdata di kedua institusi itu, lalu terbit usulan agar data itu diaktifkan oleh Kementerian melalui Ditjen Minerba, kan ada yang janggal di situ. DPRD bisa masuk sesuai fungsi kontrol,” katanya lagi.

Ia juga menyarankan kepada pemerintah provinsi agar megikuti regulasi yang sudah ditetapkan dan masih berlaku, terutama ketelitian saat melakukan verifikasi perusahaan yang diusulkan pemprov ke pemerintah pusat.

“Saya mencoba memberi saran kepada para pemangku jabatan Pemda Kaltim untuk jangan tergesa-gesa dan  kurang mendetail dalam hal memverifikasi serta merekomendasikan pengaktifan izin pertambangan. Karena dikhawatirkan dalam proses penerbitan izin pertambangan tersebut dilaksanakan terkesan dipaksakan (prematur). Maka tidak menutup kemungkinan proses penerbitan izin pertambangan itu tidak memenuhi syarat dan unsur demi mendapatkan kepastian dalam regulasinya. Bisa dipastikan bila suatu kegiatan ekonomi maupun investasi akan gagal bermanfaat bagi masyarakat, jika kegiatan investasi tidak sesuai dengan regulasi hukum yang ada,” pungkasnya. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: