Pemilik IUP Harus Lewat Pengadilan Bila Tak Terdaftar, Komisi III Lakukan Kajian
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Gubernur Kaltim Isran Noor diduga mengusulkan 14 Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI untuk Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP melalui suratnya tertanggal 21 September 2021. Ke 14 IUP itu juga diduga fiktif, sebab seluruhnya diterbitkan tidak melalui mekanisme seharusnya atau cacat persyaratan.
Baca Juga:
- Di Kaltim 14 IUP Diduga Fiktif Diusulkan ke Kementerian ESDM
- Gubernur Kaltim Surati Kementerian ESDM, Minta 8 Perusahaan Tambang Diaktifkan
- Data Base Pertambangan di DPMPTSP Kaltim Hilang
- Dana Rp10,6 Miliar Belum Dilaporkan, Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim Beda Pengakuan
- Enam Perusahaan Batubara Diduga Tak Terdaftar di Data IUP se Kaltim
- 14 IUP Diduga Palsu, Menyiasati UU No 3 Tahun 2020
Keta Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Masud ketika dikonfirmasi soal surat gubernur terkait usulan itu mengutarakan, pihaknya masih memerlukan pendalaman dengan komisi yang membidangi.
“Perlu kajian dan dibahas komisi yang membidangi,”kata Hasanuddin Mas’ud singkat pada Kalpostonline melalui pesan percakpan WhatsApp, Senin (8/2/2022).
Jika mencermati hasil rekonsiliasi finalisasi data IUP di Kaltim menyebutkan, bahwa Provinsi Kalimantan Timur akan menyelesaikan proses pembaharuan IUP dan menyampaikan kepada Ditjen Minerba paling lambat 30 hari kerja yaitu pada tanggal 26 April 2019. Apabila melewati tanggal tersebut, maka harus melalui proses rekomendasi Ombudsman Republik Indonesa (ORI) atau putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selanjutnya Ditjen Minerba akan memasukkan IUP itu ke dalam database apabila telah mendapatkan putusan yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dalam hal terdapat IUP yang terdata di database Dinas ESDM Kalimantan Timur namun tidak terdaftar di database Ditjen Minerba, para pihak akan menyampaikan kepada para pemegang IUP tersebut untuk mengajukan penyelesaian permasalahannya kepada Ombudsman Republik Indonesia, sesuat dengan surat Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Nomor 0519/30/DBP.PW/2018 tanggal 30 April 2018 perihal Klarifikasi dan Penyampaian IUP dengan status Non C&C yang masih berlaku.
Rapat tersebut dilaksanakan selama 2 hari di Ditjen Minerba ruang rapat lantai 2 Gedung Muhammad Sadli III yang di hadiri Dinas PMPTSP Kaltim , Dinas ESDM Kaltim , Kasubdit Pengelolaan Wilayah Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba dan sejumlah kepala seksi Ditjen Minerba, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan perwakilan Bagian Hukum Ditjen Minerba. Sebagaimana di ketahui sejumlah perusahaan di Kalimantan Timur sudah melakukan gugatan kepengadilan dan dikabulkan serta sudah berkekuatan hukum tetap, namun ada pula gugatanya masih dalam proses. (TIM)