kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Hibah Aset Kementerian ESDM ke Pemkab Kukar Ada Void PT.MHU 25 ha, Reklamasi Bukan Tanggungjawab Pemkab

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Tahun 2025 menerima hibah aset tanah seluas 2.231.418 m2 atau ± 223,14 Ha dengan nilai Rp116.626.694.000,00 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tanah tersebut merupakan tanah yang berasal dari perusahaan pertambangan batubara dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Multi Harapan Utama (PT MHU). Hibah tanah tersebut tertuang dalam naskah hibah nomor: 230.BA/BN.07/SJA.3/2024 dan nomor B-1000/BAS.3/032/06/2024 tanggal 14 Juni 2026. Tanah tersebut telah diserahterimakan antara Kementerian ESDM dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima Nomor: B-999/BPKAD/BAS.3/032/06/2024 tanggal 14 Juli 2024.

Baca juga: Pengembalian Lahan PT.MHU ke Pemkab Kukar Terdapat Void 25 ha, Diduga Ada Unsur Pidana, FPHI Minta Bupati Aulia Rahman Lapor ke APH

Hibah tanah tersebut terdiri atas 128 persil tanah yang terletak di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kelurahan Loa Ipuh, serta terletak di Desa Margahayu. Kementerian ESDM turut menyerahkan dokumen pembayaran ganti rugi tanah, baik asli maupun copy yang dilakukan PT MHU kepada masyarakat. Saat pemeriksaan fisik lapangan dilakukan untuk mendapatkan foto udara dengan menggunakan drone di kawasan lokasi hibah tanah.

Hasil foto udara kemudian diolah secara geospasial dan diketahui pada tanah yang dihibahkan tersebut menunjukkan bahwa terdapat bekas lubang galian tambang (void) seluas ± 25,95 Ha dan terdapat
bangunan tempat tinggal atau usaha milik masyarakat yang berdiri di atas tanah yang dihibahkan. Hal ini mengakibatkan adanya risiko kewajiban reklamasi belum dilaksanakan yang menjadi beban bagi Pemerintah Daerah serta potensi terjadinya sengketa atas penerimaan aset. Hal ini terungkap dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2025 yang ditanda tangani dr.Aulia Rahman Basri.M.Kes pada Mei 2026.

Baca juga: Ada Apa? Hibah Aset BMN ada Void PT.MHU 25,95 Ha, Potensi Beban Reklamasi Pemkab Kukar

Kalangan Aktivis dan advokat yang tergabung dalam Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) Kalimantan Timur menyoroti tajam proses pengembalian lahan eks konsesi PT Multi Harapan Utama (MHU) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang dihibahkan aset melalui Kementerian ESDM. Forum menduga pengembalian aset negara seluas lebih dari 425 hektare itu sarat dengan indikasi dugaan perbuatan melawan hukum, FPHI meminta Bupati Kukar untuk melaporkan masalah tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Secara terpisah sekretaris Daerah Pemkab Kukar Sunggono menjelaskan bahwa, aset yang dihibahkan pihak Kementerian ESDM tersebut tidak masuk lubang galian tambang (Void) PT.MHU.

Baca juga: BPKAD Kukar Klarifikasi Bangunan Masyarakat, Sekda Bakal Tanyakan Penyerahan Aset terdapat Void 25ha PT.MHU ke Kementerian ESDM

” Terkait ini pak, setelah kami koordinasi dengan PT MHU dan memperhatikan aturan hukum, memang secara prosedural aturan per UU, PT MHU telah menyerahkan lahan bekas tambang ke Kementerian ESDM dan Telah dilakukan Penilaian pasca tambang oleh Kementerian ESDM. Lahan yang diserahkan berupa Persil Tanah. sementara lubang tambang tidak masuk dalam penyerahan tersebut karena memang masih dalam pengelolaan PT MHU,” jelas Sunggono melalui ponselnya pada media ini Kamis (16/7/2026)

Lanjutnya, karena lubang bekas galian tambang batubara tersebut masih masuk tanggungjawab PT.MHU, maka pemkab Kukar tidak punya kewajiban hukum untuk melaksanakan reklamasi.

“Sehingga pemerintah tidak memiliki kewajiban dalam melakukan reklamasi atau lain sebagainya karena memang bukan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, kecuali pemerintah memerlukan void tersebut untuk kepentingan air bersih atau embung maka dapat berkoordinasi dengan pihak PT MHU. Ini penjelasan MHU melalui Kabag SDA Setkab Kukar,” pungkas Sunggono. (AZ/QR).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan