Ganti Rugi dan Pembebasan Tanah di 2 Kecamatan di Samarinda, Jalan Nusyirwan Sudah Dibayar?
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Hingga hari ini warga jalan Nusyirwan Ismail Samarinda masih menunggu pembayaran ganti rugi oleh pemerintah daerah di Kalimantan Timur. Namun yang menjadi perhatian publik dan juga wakil rakyat di DPRD Kaltim adalah kejanggalan yang terjadi.Misalnya warga diminta buka rekening, tetapi uangnya tidak pernah masuk, kemudian jalan yang berdampingan dengan Jl.Nusyirwan sudah mendapatkan ganti rugi. Persoalan ini pernah di kritisi ketua komisi I Baharuddin Demu dan anggota komisi I M. Udin, Ketua komisi II Nidya Listiono dan Veridiana Huraq Wang ketua komisi III juga pernah bersuara.
Bahkan wakil ketua gubernur Hadi Mulyadi menyebut persoalan itu cukup rumit, Pemprov sendiri siap melakukan pembayaran melalui APBD dengan tetap melalui mekanisme dan sesuai konstitusi. Dari sumber Kalpostonline yang layak dipercaya diketahui bahwa pada tahun 2012, 2013 dan 2014 pemerintah Kota Samarinda melakukan ganti rugi dan pembebasan tanah untuk Kecamatan Sungai Kunjang dan Kecamatan Samarinda Ulu. Jalan Nusyirwan Ismail masuk dalam kelurahan Lok Bahu kecamatan Sungai Kunjang, pada tahun itu ada ganti rugi tanah di kelurahan Lok Bahu ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan kolam retensi rapak mahang kegiatan pembebasan lahan untuk pengendalian banjir Rp18,1 miliar dengan luas 52.653 m2 pada tahun 2014.
Sedangkan di Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu yaitu, Jalan Suryanata Pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan Bendali Rp.8,22 miliar. dengan luas 53.800,60 m2. Kemudian Rp1,27 miliar untuk pembayaran pembebasan lahan pembangunan jalan Masuk Bendali Suryanata dengan luas 2.896 m2. Kemudian ada juga pembebasan lahan pembangunan jalan akses masuk Bendali Suryanata Rp241.500.000,00 dengan luas 1.442.m2. Pembayaran pembebasan lahan dan tanam tumbuh pembangunan Bendali Suryanata Rp1,88 miliar dengan luas 66.000 m2. Tidak hanya di kelurahan Bukit Pinang ada ganti rugi oleh pemerintah daerah, namun ditahun itu ada juga ganti rugi dan pembebasan tanah di kelurahan lain , namun tetap masuk wilayah kecamatan Samarinda Ulu.
Misalnya Pengantian pengadaan tanah pembangunan akses jalan SMA 1 dan SMP 1 di kelurahan Air Putih Rp1,58 miliar dengan luas 2.564 m2 . Kemudian ganti rugi tanah pembangunan jalan Siradj Salman Rp4,8 miliar luas 1000 m2. Kemudian Jalan Kadrie Oening kelurahan Air Hitam pembebasan lahan dampak fly over hitam Rp3,45 miliar luas 394 m2. Semua yang telah ganti rugi dan dibebaskan itu adalah merupakan aset pemerintah Kota Samarinda Pemerintah provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2012 juga mengalokasikan anggaran pembebasan lahan, total sebesar Rp188,04 miliar.
Namun belum diketahui, apakah anggaran itu termasuk untuk pembebasan Jalan Nusyirwan Ismail. Tapi dari sumber itu diketahui pula bahwa dana Rp188,04 miliar itu masuk dalam program pembangunan jalan dan jembatan dengan nilai alokasi anggaran Rp2,192 triliun. Sumber lain pun menyebut ada kemungkinan ahli waris saat ini belum mengetahui lebih jauh dugaan kemungkinan asal usul pemilik tanah sebelumnya sudah mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan. (AZ)