April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dinas ESDM Buka Ilegal Mining PT. Tata Kirana Megajaya di Depan Penyidik Polda Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Upaya sinergitas membongkar kasus 21 IUP palsu terus dilakukan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim bersama dengan tim Pemprov Kaltim dan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim. Pertemuan Selasa 2 Mei 2023 merupakan moment yang menarik karena semua pihak membuka fakta soal 21 IUP palsu.

Dalam pertemuan itu Muhammad Udin wakil ketua pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menceritakan pada penyidik Polda Kaltim bahwa pihaknya bersama dengan Pemprov Kaltim melakukan sidak dan menemukan fakta adanya pemilik IUP yang masuk dalam 21 IUP palsu sudah beroperasi produksi.

“Pansus awal tahun 2023 didampingi Dinas ESDM, Kehutanan, DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim sidak di lokasi tambang ilegal PT. Tata Kirana Megajaya di jalan Gunung Tengkorak Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku kabupaten PPU. Pansus berharap Kepolisian menindaklanjuti itu,” kata M.Udin yang kemudian meminta pihak Dinas ESDM Kaltim untuk memberikan penjelasan soal tambang Ilegal PT. Tata Kirana Megajaya.

Kasi Minerba ESDM Kaltim Sukariamat pun meminta izin kepada pimpinan rapat untuk menjelaskan soal Tambang Ilegal PT. Tata Kirana Megajaya. Menurut dia, saat itu ada berita di media online terkait dengan tambang ilegal yang masuk dalam 21 IUP palsu.

“Di dunia maya kita dapatkan itu berita-beritanya itu. Kemudian ada laporan dari kepala Desa Sukomulyo itu tata Kirana setelah kita cek IUP Tata Kirana ini berada di sebelah barat rilinguish tahura Bukit Soeharto itu. Memang benar,” jelasnya.

Dulu d ilokasi itu ada IUP yang pernah diterbitkan bupati PPU, namun kemudian ada perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar IUP itu dicabut karena berada di kawasan Tahura.

“Tahun 2017 memang benar dulu sebelum Tata Kirana itu di dalam situ ada IUP, beberapa IUP yang diterbitkan oleh Penajam Paser Utara akan tetapi dicabut izinnya oleh Bupati PPU karena perintah dari KPK karena berada IUP di dalam wilayah tahura. Nah tiba-tiba muncul Tata Kirana Megajaya ini,” jelasnya lagi.

Soal IUP PT. Tata Kirana Megajaya ini ilegal juga disampaikan Puguh Harjanto Kepala DPMPTSP Kaltim kepada pansus investigasi pertambangan dan juga kepada semua RDP yang hadir yaitu anggota Pansus Mimi Miriami BR Pane, Sutomo Jabir, Kadir Tappa, Safuad dan Fitri Maisyaroh. Dari pemprov ada Munawar Kadis ESDM Kaltim dan Kasi Minerba Sukariamat, Doni Fahroni Kepala UPTD Tahura dan hadir pula dari Dinas Lingkungan Hidup. Dari Polda Kaltim tidak hanya Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltim Kombes Kristiaji yang hadir dengan tim penyidiknya, juga hadir Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Juda Nusa Putra .

PT. Tata Kirana Megajaya yang disidak pansus dan tim Pemprov Kaltim ini memiliki IUP Palsu dengan SK. Gubernur Kaltim Nomor 503/696/IUP-OP/DPMPTSP/VIII/2020 ditandatangani Gubernur Isran Noor tanggal 13 Agustus 2020. Perusahaan ini termasuk dalam surat pengantar gubernur kedua tertanggal 21 September 2021 yang ditujukan ke Kementerian ESDM RI. Dalam IUP Palsu itu tertulis Kapasitas Produksi 50.000 MT/bulan ditulis pula dalam pernyataan kesanggupanya bahwa PT. Tata Kirana Megajaya mendukung program pemprov Kaltim mewujudkan Ketahanan Pangan melalui program pengembangan 2 juta sapi integrasi perusahaan tambang batubara ke kelompok tani.

Direktur utama di IUP Palsu PT. Tata Kirana Megajaya ditulis Winoto Kartono Then. SK IUP itu secara tegas dinyatakan palsu oleh Pemprov Kaltim. Bahkan dari ESDM Kaltim sangat teliti dalam melakukan pengecekan administrasi sebelum membuat kesimpulan dan pernyataan jika PT. Tata Kirana Megajaya itu memiliki IUP Palsu. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: