November 13, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Galian C di Area PKT diduga Tak Berizin, Anggota Komisi II Minta Diusut

Wijaya : semuanya telah memiliki izin

Agiel Suwarno

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memiliki kewenangan untuk penerbitan Izin tambang galian C. Hal ini sejalan dengan Undang Undang Pertambangan Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas uu nomor 4 tahun 2009 tentang tata cara pemberian izin minerba. Kota Bontang salah satu kabupaten yang masuk wilayah Kalimatan Timur, tentu saja perijinan harus melalui proses di DPMPTSP dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral provinsi Kaltim.

Wakil rakyat di DPRD Kaltim menduga ada penambangan galian C di Loktuan yang masuk area kawasan industri PT Pupuk Kaltim tidak memiliki perizinan dari pemerintah provinsi Kalimantan Timur.

” Penambang ini melakukan aktivis menambang galian C di area kawasan industri PT Pupuk Kaltim (PKT) di loktuan, saya menduga dan menyakini penambangan itu tidak memiliki izin atau ilegal. Kami sudah mengkonfirmasi itu ke pihak ESDM Kaltim maupun DPMPTSP, bahwa pihak provinsi mengaku tidak ada menerbitkan izin itu,” ujar Agiel Suwarno anggota komisi II DPRD Kaltim Kamis (30/5/24).

Lokasi diduga tambang galian C

Menurut Agiel, Kegiatan galian C yang dilakukan itu, tanahnya digunakan untuk penggurugkan atau ditimbun disekitar area bakau di pesisir yang masih masuk kawasan PKT, akibat pengurugkan itu akan membawa dampak buruk terhadap tanaman bakau. Penambangan galian C yang diduga tidak memiliki perijinan tersebut seharusnya menjadi atensi aparat penegak hukum untuk dilakukan pengusutan dan penindakan.

“Kalau tidak ada izinnya harus diproses hukum, karena negara dirugikan dan lingkungan menjadi rusak. Penambangan tidak berizin atau ilegal pasti tidak bayar PNPB, kemudian tidak memiliki jaminan pasca tambang. Kita minta aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan dan penindakan,” katanya lagi.

Media ini mencoba mengkonfirmasi pernyataan anggota DPRD Kaltim ke pihak Humas PT. Pupuk Kaltim. Menurut Humas PKT, bahwa kegiatan galian C yang ada di area mereka sudah memiliki izin.

VP Komunikasi Korporat Pupuk Kaltim, Anggono Wijaya

“Selamat siang pak Fauzi, terima kasih atas pertanyaan dan konfirmasinya, berikut kami sampaikan bahwa aktivitas galian C yang berada di area kawasan industri PKT semuanya telah memiliki izin, demikian disampaikan,” jelas VP Komunikasi Korporat Pupuk Kaltim, Anggono Wijaya Kamis (30/5/2024). (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan