Dugaan Korupsi di Pelindo IV, Dirut PT. MPM Mengaku Kantongi Surat BPKP
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Penghentian kasus (SP3) dugaan korupsi di Pelindo IV Cabang Samarinda masuk ranah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Sebab PT. Merah Putih Mandiri (MPM) Kalimantan Timur melaporkan penghentian kasus tersebut. Laporan itu dilakukan setelah saksi menyerahkan novum (bukti baru), namun Kejaksaan tinggi Kaltim belum juga membuka kasus itu kembali.
Baca Juga: Komisi Kejaksaan Plenokan Dugaan Korupsi di Pelindo IV Samarinda
Fakta baru itu yakni terdapat surat dari BPKP Perwakilan Kalimantan Timur tentang penegasan BPKP yang tidak pernah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Pelindo IV Cabang Samarinda.
“Saya sudah terima surat BPKP yang menyatakan BPKP tidak pernah menerbitkan LHP kasus dugaan korupsi di Pelindo IV Cabang Samarinda, karenanya saya kaget ketika kejati menyatakan kasus itu dihentikan dengan alasan BPKP menyatakan tidak ada kerugian negara. Faktanya pernyataan penyidik bertolak belakang dengan keterangan BPKP,” ujar Sindoro Dirut PT. MPM.
Baca Juga: Akhirnya Dimiliki Pelindo IV, Komisi I Pertanyakan Kerja Sama di TPK Palaran
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan itu telah dilaporkaan pada Komisi Kejaksaan, bahkan Komisi Kejaksaan meminta data terkait bukti baru. Laporan itu mendapat perhatian serius Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Melalui surat nomor B-388/SKK-Yanis/06/2018, Komisi Kejaksaan menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan telaah terhadap laporan tersebut. Menurut Sindoro penghentian penyidikan kasus tersebut dinilai terlalu terburu-buru. Ia berarap dengan Kepala Kejati Kaltim yang baru ini, kasus itu dapat ditindaklanjuti.
Baca Juga: DPRD Samarinda Didesak Bentuk Pansus TPK Palaran
“Bila belum juga ditindaklanjuti. Maka saya akan mengadukan kasus ini ke Satgas yang dibentuk Jaksa Agung, ke KPK atau ke Presiden Jokowi. Saya juga sudah mengirimkan surat BPKP ke Komisi Kejaksaan agar mengetahui persoalan sebenarnya” jelas Sindoro mengakhiri.(AZ)