kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dari APBD Miliaran Rupiah, Yayasan Melati Tetap Tarik Pungutan ke Siswa SMAN 10

Laporan Yayasan Melati

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sejak 1994 sampai dengan 2005 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengucurkan APBD ke Yayasan Melati dengan total Rp43,1 miliar untuk memenuhi pembangunan dan operasional  SMAN 10 Samarinda. Dari jumlah itu, senilai Rp22,6 miliar diperuntukan untuk operasional.

Meskipun sudah mendapat bantuan dana operasional, pihak yayasan dalam beberapa tahun melakukan pungutan dari orang tua siswa. Misalnya, untuk siswa angkatan 2003 – 2004 dipungut uang herregistrasi Rp1 juta per tahun, uang asrama Rp150 ribu per bulan, uang SPP sebesar Rp350 ribu per bulan.

Pada tahun 2005, pungutan dari orang tua siswa ditambah, untuk uang pangkal Rp5 juta per 3 tahun, uang herregistrasi Rp1 juta per tahun, uang asrama Rp1.juta per bulan, uang SPP naik menjadi Rp500 ribu per bulan.

Terkait hal itu, buku Laporan Pengurus Yayasan Melati yang ditandatangani Ketua Yayasan H.M. Rusli dan Amir Husin yang diperoleh Kalpostonline menjelaskan, pungutan tersebut diberlakukan kepada seluruh siswa pada 2007 dengan beban yang sama seperti pada siswa angkatan sebelumnya yakni angkatan 2005.

Soal pungutan, Yayasan Melati juga memberikan keringanan yang disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa setelah melewati verifikasi. Masih menurut buku laporan yayasan, apabila pungutan itu berjalan dengan lancar, maka pada tahun 2005/2006 pihak yayasan akan dapat mengumpulkan sejumlah dana dari siswa SMAN 10 Samarinda yang terdiri dari uang pangkal senilai Rp337.700.000, uang gedung senilai Rp230.150.000, uang heregistrasi senilai Rp168.400.000, uang asrama senilai Rp915.648.000, dan uang SPP senilai Rp804.840.000.

Terkait kebijakan pungutan saat itu, pengurus yayasan memutuskan agar orang tua  bersedia membayar ketetapan tarif yang telah disepakati bersama secara tepat waktu. Sehingga orang tua siswa  yang terlambat membayar pungutan selama tiga bulan berturut-turut dikenakan sanksi. Maka siswa yang belum membayar tidak diperbolehkan  mengikuti kegiatan di kampus sampai tunggakan itu dilunasi.

Keputusan yang menurut yayasan dianggap sebagai kebijakan tersebut, dalam buku laporan yayasan itupun menjelaskan, pungutan atau pembayaran itu selain telah melalui kajian mendalam, juga telah melalui konsultasi kepada orang tua siswa dan pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, DPRD Kaltim, komite sekolah dan gubernur. Untuk menekankan agar pungutan harus dilakukan, yayasan beralasan agar tidak selalu tergantung kepada dana dari APBD Kaltim.

Masyarakat pun bertanya, apakah bantuan puluhan miliar rupiah yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur saat itu telah sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk operasional sekolah? (AZ)

Penyunting: Hery Kuswoyo

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: