April 25, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Diduga Penunjukan Langsung, APBD untuk Pembangunan SMAN 10 Melati Perlu Diselidik

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Hak pinjam pakai lahan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Yayasan Melati dimulai sejak 1994 melalui SK Gubernur HM Ardans Nomor 341 tahun 1994  tanggal 2 Agustus 1994. Aset Pemprov Kaltim dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 08 tersebut berada di Kelurahan Sei Keledang, Samarinda Seberang dengan luas 122.545 M2. Kemudian serah terima pinjam pakai dilaksanakan pada Rabu 3 Agustus 1994 yang dari Pemprov Kaltim diwakili Sekretaris Daerah, Saleh Nafsi  selaku pihak pertama, dari Yayasan Melati selaku pihak kedua diwakili Wakil Ketua Yayasan Melati, HM Rusli. Saat itu, selain sebagai sekretaris daerah, Saleh Nafsi merupakan Ketua Yayasan Melati.

Dari kerja sama tersebut, maka pada 30 September 1994 Pemprov Kaltim langsung mengucurkan anggaran ke Yayasan Melati. APBD 1994 pengalokasian terdiri dari senilai Rp237,1 juta untuk biaya operasional, biaya pembangunan senilai Rp682,859 juta. Pada 1995 opersional sebesar Rp110 juta  dan pembangunan senilai Rp730.918.000. Sedangkan untuk anggaran 1996 sampai dengan tahun 1997 tidak ada alokasi anggaran untuk operasional. Namun, ada bantuan APBD untuk pembangunan yaitu pada 1996 sebesar Rp609,589 juta.

Kemudian pada 1997 alokasi anggaran untuk pembangunan senilai Rp1.438.660.000. dilanjutkan tahun berikutnya yakni 1998 untuk bantuan operasional  senilai Rp920 juta   dan Rp437.482.000 untuk pembangunan.  Anggaran operasional dilanjutkan pada tahun 1999 senilai Rp380 juta dan Rp300 juta. Pada tahun 2000 biaya operasional kembali diberikan senilai Rp1,68 miliar dan pada tahun 2001 senilai  Rp2,6 miliar. Pada tahun 2000 itu, Pemprov Kaltim tidak mengucurkan APBD untuk dana pembangunan.

Dalam membangunan SMA 10 Melati, sejak 1994  sampai dengan 1999, pembangunan dikelola oleh Dinas PU Kaltim. Kemudian sejak tahun 2002 pembangunan dikelola sendiri oleh Yayasan Melati. Sehingga pada APBD tahun 2002, Pemprov Kaltim kembali mengalokasikan biaya  operasional senilai Rp3.447.900.000 dan biaya pembangunan senilai  Rp3,25 miliar. Anggaran tersebut untuk pembangunan penambahan ruang tidur asrama putra dan 4 pembangunan ruang kelas .

Pada 27 Juni 2003, Yayasan Melati melalui surat Nomor 011.P/YM-KT/VI/2003  memohon kepada Pemprov Kaltim untuk menjadi pelaksana Pembangunan Gedung Serba Guna SMUN 10 Melati dengan cara penunjukan langsung alias tanpa lelang. Namun, surat itu dibalas oleh Wakil Gubernur Kaltim pada 4 Agustus 2003.  Wakil gubernur  saat itu mengingatkan agar dikerjakan sesuai Keppres No 18 tahun 2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Sehingga alokasi anggaran berlanjut pada 2003 senilai Rp4,3 miliar untuk biaya operasional dan senilai Rp7 miliar untuk pembangunan gedung serba guna (auditorium). Sedangkan pada tahun 2004 alokasi anggaran hanya untuk biaya operasional senilai Rp5 miliar.

Alokasi anggaran kembali dikucurkan untuk biaya operasional dan pembangunan pada tahun 2005 masing-masing senilai Rp4 miliar dan Rp6 miliar digunakan untuk pembangunan 18 ruang kelas baru dan WC yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Karya Mandiri. Sehingga total alokasi anggaran APBD Kaltim sejak 1994 sampai dengan 2005 untuk biaya operasional dan pembangunan SMA 10 Melati mencapai Rp43,1 miliar.

Di dalam dokumen laporan pengurus Yayasan Melati yang ditandatangani Ketua Yayasan Melati, HM Rusli dan Sekretaris Yayasan Melati, Amir Husin menyatakan, bahwa gubernur Kaltim memberikan kesempatan kepada yayasan untuk mengelola sendiri pelaksanaan pembangunan. Dalam laporan itu, pengurus yayasan berpendapat, dengan dikelola sendiri anggaran dan pembangunan tersebut, maka Yayasan Melati mendapat sejumlah keuntungan seperti kualitas bangunan dan juga dapat melakukan penghematan anggaran. Sehingga hasil penghematan itu kemudian dialokasikan untuk permodalan PT. Melati Bakti Kaltim (MBK) senilai  Rp4.043.419.000 yang sahamnya 100 persen dimiliki Yayasan Melati untuk kemudian diinvestasikan ke unit usaha Lipan Hill Resto, Cafe dan Recreation.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, H Jawad Sirajuddin ketika diminta tanggapanya terkait hal itu mengutarakan, polemik Pemprov Kaltim dengan Yayasan Melati seharusnya telah selesai saat dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung. Namun, faktanya sampai saat ini sebaliknya. Sehingga Jawad menilai perlu dilakukan penyelidikan terhadap pengelolaan anggaran APBD Kaltim yang telah digunakan oleh yayasan.

“Karena itu kita mendorong agar bantuan APBD yang selama ini diberikan pemprov Kaltim ke Yayasan Melati diselidiki oleh institusi penegak hukum, apakah bantuan itu sesuai dengan peruntukanya dan sesuai dengan prosedur hukum  yang ada,” tegasnya pada Kalpostonline, Minggu (20/6/2021).

Jawad berpendapat, kendati bantuan APBD Pemprov Kaltim untuk operasional dan pembangunan dapat dikelola sendiri (swakelola) oleh yayasan, namun kata dia, dalam mengelola bantuan APBD, yayasan harus mempedomani aturan yang berlaku.

“Swakelola boleh saja, tapi kan ada aturanya. Sekarang apa boleh proyek yang dikerjakan itu selalu dikerjakan oleh kontraktor yang sama. Jika ada indikasi dan dugaan penyimpangan dalam penggunaan APBD di Yayasan Melati itu, ya silakan saja aparat penegak hukum seperti kejaksaan mengusutnya,” Jelas politisi senior dari Partai Amanat Nasional itu.

Amir Husin saat ini menjadi anggota pembina Yayasan Melati yang saat itu merupakan sekretaris yayasan dan bersama ketua yayasan bersurat kepada Pemprov Kaltim untuk meminta agar yayasan diperbolehkan melakukan penunjukan langsung dalam pembangunan gedung SMUN 10 Melati. Dikonfirmasi soal permohonan penunjukan langsung itu, Amir Husin enggan memberikan penjelasan.

“Silakan konfirmasi kepada Ketua Yayasan Melati, terima kasih,” ujar Amir Husin  melalui pesan Whatsapp.

Sementara dikalangan penggiat anti korupsi, Jaringan Aktivis Akar Rumput (Jangkar) diketahui sedang mengkaji dan mengumpulkan dokumen tambahan untuk membawa kasus itu ke ranah hukum.

“Saat ini lagi pul data (pengumpulan data). Kami kaji dulu dan setelah lengkap dan bila ditemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan uang negara, maka akan kami laporkan ke kejati. Maaf belum bisa komentar banyak.” ujar Roni Ketua Jangkar Kaltim. (AZ/QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: