SK Gubernur Ardans: Harus Dikembalikan, Jika Tanah Tidak Digunakan atau SK Dicabut
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Karena Pemprov Kalimantan Timur berkomitmen membangun dunia pendidikan yang berkualitas di daerah ini, maka aset berupa lahan Pemprov Kaltim melalui SK Gubernur Nomor 341 tahun 1994 Tentang Penyerahan Hak Pakai/Penggunaan tanah milik/dikuasai Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur seluas 122.545 M2 dipinjampakaikan untuk dibangun fasilitas pendidikan. Tanah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 08 Tahun 1988 yang terletak di Kelurahan Sei Keledang Samarinda Seberang tersebut dipinjampakaikan kepada Yayasan Melati Samarinda.
SK pinjam pakai dimasa Gubernur Kaltim HM Ardans kepada Yayasan Melati itu tertanggal 2 Agustus 1994. Gubernur Ardans dalam SK itu menyatakan, dalam upaya menunjang fasilitas pendidikan di Kalimantan Timur dipandang perlu memberikan bantuan dalam bentuk hak pakai/penggunaan atas sebidang tanah milik/dikuasai pemerintah provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur kepada Yayasan Melati Samarinda Kalimantan Timur untuk pembangunan kampus SMA plus beserta fasilitas penunjang lainnya.
Selanjutnya Ardans juga menegaskan, penyerahan hak pakai/penggunaan atas sebidang tanah tersebut tidak akan mengganggu kelancaran tugas pemerintah provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur. Oleh karena dipinjampakaikan, sehingga Gubenur Ardans menyatakan, tanah tersebut tetap tercatat dalam buku inventaris kekayaan milik pemerintah provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur. Dengan penyerahan hak pakai tanah tersebut, maka menurut gubernur, segala resiko dan tanggung jawab atas penggunaan pemeliharaan dan keutuhan lahan yang dipinjampakaikan menjadi beban dan tanggung jawab pihak penerima atau peminjam.
Di dalam SK itu juga, Gubernur Ardans menegaskan, agar Yayasan Melati sebagai penerima pinjam pakai wajib menyerahkan kembali kepada Pemprov Kaltim tanah seluas 12,25 hektar tersebut apabila sudah tidak dipergunakan lagi atau SK pinjam pakai dicabut.
Kemudian, bagaimana jika di lahan pinjam pakai berdasarkan SK Gubernur Ardans itu telah dicabut di masa Gubernur Awang Faroek tidak ada lagi SMAN 10? Apakah Yayasan Melati wajib menyerahkan kembali lahan tersebut?
Berikut Putusan Gubernur Kaltim HM Ardans tentang penyerahan hak lahan kepada Yayasan Melati Samarinda Kalimantan Timur dengan beberapa ketentuan:
- Tanah tersebut tetap tercatat dalam buku inventaris kekayaan milik pemerintah provinsi Daerah tingkat 1 Kalimantan Timur ;
- Dengan penyerahan hak pakai tanah tersebut maka segala resiko dan tanggung jawab atas penggunaan pemeliharaan dan keutuhan tanah dimaksud menjadi beban dan tanggung jawab pihak penerima (Yayasan Melati);
- Menegaskan agar penerima hak pakai dimaksud pada diktum pertama wajib menyerahkan tanah yang dipergunakan apabila sudah tidak digunakan lagi atau keputusan ini dicabut. (AZ)
Penyunting: Hery Kuswoyo