January 21, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

BPKH, Dishut Pasang dan Tinggikan Patok, PT.KPB Bantah Lakukan Pencabutan

Pencabutan pal batas atau patok di Tahura (kiri) dan Pemasangan pal batas atau patok di Tahura (kanan)

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Satu persoalan tanah di area Tahura yang sering kali menyebabkan perseteruan masyarakat dengan perusahaan tambang adalah kurang jelasnya batas atau patok kepemilikan tanah. Pimpinan DPRD Kaltim pernah meminta instansi terkait untuk meninggikan patok batas tersebut guna menghindari adanya gesekan dilapangan, permintaan pimpinan Dewan ini direspon oleh pihak BPKH dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.

Rabu 16 dan Kamis 17 Agustus 2023 pihak BPKH dan Dinas Kehutanan melakukan kegiatan peninggian Pal Batas dengan meninggikan patok sekitar 60 titik di area Tahura. Dari 60 titik itu terdapat sekira 7 titik milik KUD Tani Maju di Desa Batuah Kutai Kartanegara.

Namun sayangnya patok tersebut tidak bertahan lama, karena , Patok yang dipasang dan ditinggikan itu kemudian di duga di cabut oleh PT.Karya Putra Borneo (KPB). Pihak KUD Tani Maju yang berbatasan dengan jalan hauling PT.KPB dan terdapat patok batas ketika diminta tanggapanya terkait pencabutan itu tidak banyak memberikan tanggapan.

“Untuk saat ini saya dan teman teman dari koperasi masih melakukan koordirnasi, mencari langkah terbaik dalam perihal pencabutan patok pal batas tahura,” jelas Muchtar ketua KUD Tani Maju pada media ini Minggu (20/8/23).

Anggota DPRD Kaltim Muhammad Udin mengaku mengetahui informasi tersebut, Dia menyayangkan langkah yang dilakukan pihak PT.KPB jika benar melakukan pencabutan.

“Pemasangan pal batas atau patok dan kemudian meninggikan dimaksudkan untuk mengetahui batas tanah Tahura dan tanah masyarakat. Apa yang dilakukan BPKH dan Dinas Kehutanan sebagai respon atas permintaan DPRD. Jika benar PT.KPB melakukan pencabutan atas pal batas yang sudah dipasang, tentu kita sesalkan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum,” jelas M.Udin Politisi Partai Golkar

Mantan Wakil ketua Pansus Investigasi Pertambangan ini berharap DPRD Kaltim memanggil semua pihak terkait dengan persoalan itu.

“Untuk jelasnya persoalan ini,DPRD Kaltim saya kira perlu memanggil BPKH, Dinas Kehutanan, Tahura, PT. KPB dan pihak KUD Tani Maju. Pemasangan pal batas atau patok itu menggunakan uang negara dan dilakukan oleh institusi pemeritah, karenanya perlu ada penjelasan,” katanya lagi

Secara Terpisah pihak PT.Karya Putra Borneo (KPB) membantah melakukan pencabutan, bahkan pihak PT.KPB menyebutkan bahwa pihak yang memasang adalah pihak yang juga mencabut patok tersebut.

“Yang pasang BPKHTL, yang mencabut juga BPKHTL,” jelas Djoko W. legal PT. Karya Putra Borneo pada media ini Minggu (20/8/2023) melalui ponselnya.

Ketika lebih jauh ditanya soal informasi cabut mencabut pal batas itu, Djoko menegaskan tidak dilakukan pihaknya.

“Tdak ada,” pungkasnya.

Jika benar apa yang disampaikan pihak PT.KPB bahwa yang melakukan pemasangan, peninggian patok pal batas dan pencabutan adalah pihak BPKHTL sendiri, maka menjadi pertanyaan publik. Ada apa dibalik pasang cabut itu? (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: