December 12, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Komisi II Bakal Cek Pengelolaan BLUD di RSUD Milik Pemprov, Di RSUD AWS Ada Pemahalan Obat dan Tindakan Medis bermasalah Rp5,7 Miliar

Sapto DPRD Kaltim
Sapto Setyo Pramono

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Pemerintah provinsi Kalimantan Timur memiliki sejumlah rumah sakit milik daerah, seperti Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) di Samarinda, RSUD Kujo
so di Balikpapan dan RSJA Adma Husada Mahakam di Samarinda. Rumah sakit milik pemprov Kaltim ini dalam pengelolaan keuangan menggunakan sistem BLUD.

Munculnya kasus TPP di RSUD AWS yang di duga dimainkan oknum YO Rp6,3 miliar menjadi perhatian komisi II DPRD Kaltim, bahkan komisi II berencana akan memanggil seluruh RSUD milik pemprov Kaltim terkait dengan pengelolaan keuangan

“Semua Rumah Sakit milik pemprov dalam pengelolaan keuangan menggunakan BLUD, satu RSUD yaitu RSUD AWS kan bermasalah pengelolaan TPP. Kita belum tahu, apakah ada lagi penyimpangan penggunakan keuangan lainya ? Karena itu komisi II akan memanggil semua RSUD milik Pemprov untuk mengetahui lebih jauh soal pelaksanaan BLUD,” jelas Sapto Setyo Pramono anggota komisi II DPRD Kaltim pada Kalpostonline baru baru ini

Selama ini masyarakat yang menderita sakit menggunakan RSUD milik pemprov Kaltim untuk berobat, dengan harapan adanya pelayanan yang terbaik dan relatif murah, namun jika fakta temuan BPK yang mengurai adanya pemahalan harga obat dengan nilainya ratusan juta di RSUD AWS. Kemudian BPK juga menemukan adanya Klasifikasi Tindakan Medik Operatif yang Melebihi Standar SK Direktur Sebesar Rp5,97 milyar. Menurut Sapto, komisi II tidak tinggal diam terkait fakta tersebut.

“Kalau sudah terjadi pemahalan harga obat, kemudian adanya tindakan medik yang melebih standar SK Direktur . Itu semua yang jadi korban masyarakat, pemprov harus serius melakukan pengawasan. Komisi II tentu juga tidak tinggal diam terkait dengan temuan BPK itu,” tegas politisi Partai Golkar.

Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas atas pendapatan, belanja dan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pihak terkait lainnya mengungkapkan 15 temuan dengan 39 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp25,00 miliar.

Untuk kasus TPP 6,3 miliar yang di duga digunakan Staf Administrasi keuangan berinisial YO sudah di proses Kejaksaan Tinggi Kaltim, bahkan Direktur RSUD AWS. Dr. David Hariadi Masjhoer, Sp,OT., M.K.M sudah diperiksa untuk dimintai keterangan.Sedangkan YO tidak hanya diperiksa penyidik Kejati, tetapi juga di non aktif dari tempat dia bekerja .(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: