April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Biro Hukum Dampingi ESDM Kaltim, Kadis No Comment Soal Mafia Tambang

Munawwar

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur nampaknya berkomitmen untuk tidak mengulangi lagi kesalahan sebelumnya, yakni tidak menghadiri persidangan sebagai tergugat. Kini ESDM Kaltim meminta bantuan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim agar dapat turun langsung dalam persidangan di pengadilan.

“Pihak ESDm sudah meminta bantuan kuasa hukum dengan Biro Hukum dan ada staf ESDM yang selalu mengikuti,” tegas Munawwar Kepala ESDM Kaltim pada Kalpostonline, Selasa (1/11/2022).

Ketika disinggung soal mafia tambang yang terjadi dan dilakukan oknum di ESDM Kaltim, Kadis yang belum lama menjabat menggantikan Beny ini enggan memberikan tanggapan.

“Wah tentang mafia tambang no commen,” pungkasnya.

Dalam kurun Agustus sampai dengan Oktober 2022 setidaknya sudah ada 3 perusahaan pertambangan yang melakukan gugatan kepada Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 3 gugatan dari perusahaan pertambangan ke Kepala ESDM Kaltim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yaitu sebelumnya PT. Buana Persada Ashri dengan Nomor Perkara 32/G/TF/2022/PTUN.SMD tertanggal Selasa, 23 Agustus 2022 dengan klasifikasi perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual. Kemudian PT. Sinar Ashri dengan Nomor Perkara 31/G/TF/2022/PTUN.SMD tanggal pendaftaran Selasa 23 Agustus 2022.

Gugatan yang terbaru datang dari PT. Delinda Jaya Mulia Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Oktober 2022. Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual, Nomor Perkara 38/G/TF/2022/PTUN.SMD. Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta dan dalil-dalil Penggugat tersebut, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim PTUN yang memeriksa dan memutuskan perkara ini memberikan putusan dengan amar Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal dan tidak Sah secara hukum “tindakan” Tergugat yang tidak mengikutsertakan Izin Usaha Pertambangan PT. Delinda Jaya Mulia milik Penggugat dalam Rapat Rekonsilisasi Finalisasi Data IUP Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Ditjen Mineral dan Batubara, Gedung Muhammad Sadli III, Jakarta. Sehingga IUP PT. Delinda Jaya Mulia milik Penggugat tidak terdaftar dalam database Ditjen Minerba; Mewajibkan dan/atau memerintahkan Tergugat untuk memproses penerbitan IUP Eksplorasi milik Penggugat PT. Delinda Jaya Mulia agar dapat dimasukkan dalam daftar rekonsiliasi sehingga menjadi database Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.

Dua perusahaan sebelumnya yaitu PT. Buana Persada Ashri dengan Nomor Perkara 32/G/TF/2022/PTUN.SMD tertanggal Selasa, 23 Agustus 2022 dengan klasifikasi perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual. Kemudian PT. Sinar Ashri dengan Nomor Perkara 31/G/TF/2022/PTUN.SMD tanggal pendaftaran Selasa 23 Agustus 2022 juga memohon pada majelis hakim agar Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal dan tidak sah secara hukum “tindakan Tergugat yang tidak mengikutsertakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Penggugat dalam Rapat Rekonsiliasi Finalisasi Data IUP Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Ditjen Mineral dan Batubara, gedung Muhammad Sadli III, Jakarta pada tanggal 13-14 Maret 2019, sehingga (IUP) PT. SINAR ASHRI milik Penggugat tidak terdaftar dalam Database Ditjen Minerba merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Oeverheidsdaad). Memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses pendaftaran. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: