May 18, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Soal Dewan Pendidikan Kaltim, Ketua Komisi IV Sarankan Gelar Pemilihan

Akhmed Reza Fachlevi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Masa jabatan Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim diketahui sudah lama berakhir. Namun sampai saat ini belum ada pergantian. Untuk pembentukan Dewan Pendidikan Kaltim yang baru, diawali dengan pembentukan panitia pemilihan, prosesnya panitia mengumumkan lewat media untuk penjaringan.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim H. Akhmed Reza Fachlevi saat dikonfirmasi media ini mengatakan, jika benar masa jabatan Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim berakhir, ia menyarankan agar dilakukan proses pemilihan.

“Jika memang masa berlakunya habis, nanti kita akan sarankan untuk dilakukan proses pemilihan anggota dewan pendidikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meski begitu, politisi Gerindra ini akan memastikan terlebih dulu ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim mengenai kebenaran masa jabatan Dewan Pendidikan yang kabarnya telah berakhir.

“Ya kita akan cek dulu seperti apa aturan dan ketentuannya. Termasuk cek ke dinas pendidikan sebagai bagian dari Pemprov Kaltim,” jelasnya.

Beberapa waktu sebelumnya, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim Encik Widiyati membenarkan jika masa jabatan Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim sudah berakhir sejak akhir tahun lalu.

“Sudah pengusulan ke gubernur dengan komposisi yang baru. Jadi masih dalam proses. Sejak akhir tahun lalu,” jelasnya kepada media ini.

Proses pemilihan Dewan Pendidikan sesuai mekanismen dimulai dengan membentuk panitia pemilihan, kemudian panitia mengumunkan melalui media saat penjaringan calon. Adapun komposisi Dewan Pendidikan terdiri dari unsur masyarakat, pendidik, dan insan pers. Terkait mekanisme tersebut apakah telah ditempuh, Encik Widiyati yang mantan Anggota DPRD Kaltim ini meminta media ini menghubungi Sekretaris Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim (DPK) Joko Iriandono.

“Saya lagi penilaian Perpustakaan di Kabupaten Berau. Bisa ditanyakan dengan Joko sekretaris,” terangnya.

Mengenai jabatan Dewan Pendidikan Kaltim, menurut Joko Iriandono, pihaknya hanya berkonsultasi dan belum membuat permohonan.

“Ya. Tetapi belum ada permohonan rekomendasi untuk perpanjangan. Baru bersifat konsultasi,” jelas Joko Iriandono belum lama ini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim M Kurniawan terkait Dewan Pendidikan Kaltim masih berkonsultasi dengan Biro Hukum Setprov Kaltim.

“Saya sarankan laksanakan sesuai ketentuan sebagaimana peraturan perundang-undangan. Untuk SK saya tidak dapat membuatkan surat rekomendasi ke biro hukum maupun ke bapak gubernur. Menyarankan untuk konsultasi ke biro hukum,” jelasnya. (QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: