December 11, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ramadhan Sekwan DPRD Kaltim Buat Kebijakan “Meresahkan” Staf, Sikap Sekwan Baru Ditunggu

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sekretaris DPRD Kaltim M. Ramadhan sebelum mengundurkan diri dari jabatanya dan mengajukan pensiun dini membuat sebuah kebijakan yang Membingungkan staf sekretariat DPRD Kaltim. Kebijakan melalui sebuah nota dinas itu terkait dengan perjalanan dinas. Nota Dinas Nomor : 900/1I- 515 /Set. DPRD tertanggal 30 Maret 2023 itu menyebutkan bahwa, Edaran kebijakan Sekretaris DPRD tentang petunjuk perjalanan dinas dan pelaksanaan administrasi pertanggungjawaban keuangan dilingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Disebukan dasar kebijakan itu adalah dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, kepatuhan dan kewajaran pembayaran biaya perjalanan dinas dan tertib administrasi keuangan pelaksanaan anggaran dan minimnya pagu anggaran di tahun 2023. Ada 15 kebijakan yang dilakukan sekwan terkait perjalanan dinas yaitu, Perjalanan dinas Staf/Kelompok Pakar atau Tenaga Ahli dengan jumlah 3 orang pada tujuan dan kegiatan yang sama dalam 1 Surat Perintah Tugas (SPT), biaya transportasi darat dalam daerah dan luar daerah pulang pergi hanya dapat ditagihkan 1 kwitansi kendaraan atau mobil (travel) terkecuali kegiatan Reses, Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan (Sosper), Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang), Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) dengan syarat melampirkan jadwal kegiatan yang dihadiri.

Perjalanan dinas Staf/Kelompok Pakar atau Tenaga Ahli dengan jumlah 3 orang pada tujuan dan kegiatan yang sama dalam 1 (satu) Surat Perintah Tugas (SPT), dengan jadwal kepulangan berbeda atau tidak sesuai dengan tanggal penugasan biaya transportasi darat dalam daerah dan luar daerah hanya dapat ditagihkan untuk yang sesuai dengan SPT atau ada penugasan tambahan dari atasan dengan melampirkan SPT atau Surat Pernyataan yang diketahui dari pimpinan.

Perjalanan dinas luar daerah Staf/Kelompok Pakar atau Tenaga Ahli dengan jumlah 3 orang pada tujuan dan kegiatanyang sama dalam 1 Surat Perintah Tugas (SPT), diwajibkan untuk menggunakan maskapai dan jadwal penerbangan yang sama terkecuali dalam kondisi tertentu yang ‘ menyebabkan penggunaan maskapai atau jadwalpenerbangan berbeda dengan melampirkan surat keterangan atau surat pernyataan diketahui oleh Pimpinan yang menugaskan.

Perjalanan dinas yang ditempuh dengan menggunakan transportasi penyeberangan sungai atau laut dapat ditagihkan sesuai bukti riil yang ada dilapangan. Kemudian Biaya transportasi Perjalanan dinas terkait dengan kegiatan Reses, Sosper, Sosbang, Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) dapat ditagihkan sesuai dengan tujuan yang tertera pada Surat Perintah Tugas (SPT) dan standar yang berlaku pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No.53 Tahun 2021 dan untuk biaya transportasi darat, sungai, laut dari kabupaten atau kota ke kecamatan atau desa disesuaikan dengan standarisasi Peraturan Walikota atau Bupati.

Di nota dinas itu disebutkan pula bahwa Penggantian biaya BBM dan Toll untuk luar kota Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur pada unsur pimpinan seperti Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Dewan dapat ditagihkan atau diganti. Bagi ajudan (ADC) yang melaksanakan perjalanan dinas pada pendampingan unsur pimpinan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Dewan) tidak diberikan biaya transportasi dalam daerah dan luar daerah karena sudah melekat dalam transport pimpinan yang didampingi, dengan pengecualian apabila pendamping harus berangkat lebih awal atau setelahnya dengan alasan kondisi tertentu dapat diberikan biaya transportasi dengan melampirkan surat pernyataan yang diketahui oleh pimpinan yang bersangkutan.

Bagi Staf ASN dan Non ASN akomodasi hotel diberikan 1 kamar untuk 2 orang baik dalam daerah, dan luar daerah standar biaya disesuaikan dengan standar yang diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2021. Berkaitan dengan poin 8, khusus ajudan (ADC) dapat menyesuaikan dengan unsur pimpinan menginap dengan standar harga terendah pada hotel tersebut. Disebutkan pula , Tiket pesawat udara untuk setiap perjalanan dinas luar daerah disesuaikan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2021. Apabila terjadi perubahan jadwal atau waktu penerbangan, dan melakukan refund terhadap tiket dimaksud, maka yang bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan atau dokumen pendukung atau surat pernyataan.

Apabila terjadi kehilangan boarding pass penerbangan, maka wajib menggantinya dengan keterangan pemberangkatan dalam bentuk print out yang dicetak dari maskapai atau surat pernyataan dari yang bersangkutan. Di tegaskan juga bahwa Dokumen kelengkapan pertanggungjawaban administrasi keuangan yang akan dibayarkan harus lengkap sesuai dengan ketentuan terlampir, sebelum diverifikasi oleh sub bagian keuangan. Hebatnya, Kebijakan sekwan itu ada pengecualiana yaitu, Ketentuan pada poin 1 dan 8 dikecualikan bagi pejabat fungsional penyetaraan, PPTK, dan bendahara atau bendahara pengeluaran pembantu. Nota Dinas ini berlaku sejak tanggal 1 April 2023. Sejumlah staf sekretariat DPRD Kaltim saat berbincang dengan media ini mengaku kaget dan merasa aneh dengan nota dinas sekwan tersebut.

“Kenapa saat 1 hari sebelum dilantik sekwan baru kebijakan itu diterbitkan oleh pak Ramadhan, Apa maksudnya?. Kalau nota dinas itu sesuai aturan atau perda harusnya dari dulu.” kata salah satu staf sekretariat Dewan yang minta namanya tidak dipublikasikan. Staf lainya juga mengkritisi soal kamar hotel yang hanya boleh di isi 2 orang dan kebijakan itu berlaku sejak 1 April. ” Selama ini kan 1 kamar hotel untuk 1 orang staf, kok sekarang 1 kamar jadi 2 orang . Aturan itu sesuai perda atau aturan yang dibuat sendiri . Jangan buat kebijakan semaunya, sedangkan pada saat pak sekwan memimpin aturan itu tidak dibuat, malah ketika meninggalkan Dewan buat kebijakan yang tidak bijak. Sekarang tergantung sekwan baru bu Nunung, mau diteruskan atau tidak,” kata staf senior sekretariat Dewan Ada pula staf yang menilai dasar aturan itu buat dengan dalih efisiensi merupakan alasan yang dibuat buat.

“Kan selama ini sekretariat silpa, kenapa bicara efisiensi. Harusnya bicara aturan, janganlah alasan di buat buat,” kata staf lainya.

Wakil ketua DPRD Kaltim Seno Aji ketika diminta tanggapanya terkait dengan nota Dinas tersebut belum dapat berkomentar lebih jauh dengan alasan belum membaca.

“Saya belum baca mas, nanti salah kalau komentar. Nanti saya tanya sekwan baru,” jelas Seno Aji usai memimpin rapat paripurna Senin (10/4/23)/ .

Sebelum anggota komisi I DPRD Kaltim M. Udin melakukan kritik keras dalam paripurna terkait dengan administrasi di sekretariat Dewan yang dinilainya banyak kelemahan dan perlu diperbaiki oleh sekwan yang baru. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: