PKN Minta Kejati Usut Perjalanan Dinas di LHK Kaltim
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Aktivis anti korupsi yang tergabung dalam LSM Peduli Kekayaan Negara (PKN) Kaltim, meminta aparat penegak untuk menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum di Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kaltim.
“Itu kan hasil pemeriksaan BPK RI, Karenanya cukup beralasan jika Kejati Kaltim menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan penyelidikan awal. Apakah temuan BPK itu ada perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah. PKN Kaltim minta kejati mengusutnya,” ujar Achmad Basori Ketua PKN Kaltim pada Kalpostonline, Selasa (1 /11/2022).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Kementerian LHK Tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 7a/LHP/XVII/05/2022 tanggal 27 Mei 2022. Meskipun WTP, BPK menemukan sejumlah persoalan terkait dengan perjalanan dinas. Dalam audit itu, BPK menemukan adanya realisasi perjalanan dinas belum didukung dengan rincian. Pelaksana dan biaya perjalanan, hasil analisis lebih lanjut atas perhitungan realisasi perjalanan dinas berdasarkan formulir konfirmasi kepada seluruh satker, diketahui bahwa realisasi perjalanan dinas sebesar Rp445.232.000.000 belum didukung dengan rincian pelaksana dan biaya perjalanan di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Kalimantan Timur.
“Hasil pemeriksaan BPK itu bisa dijadikan petunjuk awal oleh Kejaksaan Tinggi atau aparat penegak hukum lainya untuk mendalami kemungkinan terjadinya kerugian negara dari penggunaan duit negara yang bersumber dari hasil jerih payah dari rakyat maupun para pembayar pajak,” katanya lagi.
BPK mengungkap terdapat selisih dokumen perjalanan yang belum didukung rincian. Misalnya di Kementerian LHK Kaltim yang terdiri dari Satker BPHP Samarinda terdapat jumlah pelaksana 52 dengan nilai perjalanan dinas (perjadin) Rp1.471.658.625. Kemudian Satker Kahayan senilai Rp.194.263.252. Satker Mahakam Berau senilai Rp2.258.682.102. Satker BTN Kutai senilai Rp2.877.894.626. Satker BKSDA Kaltim senilai Rp3.967.534.284. Satker BPKH Samarinda senilai Rp7.308.093.694,00. Satker BPSI Samboja senilai Rp749.066.497. Satker BPSI Samarinda senilai Rp752.297.304. Satker SMKK Samarinda senilai Rp1.029.280.425, dan Satker BDLHK Samarinda sebesar Rp676.625.116.
“PKN siap saja melaporkan kasus ini, tapi alangkah baiknya Aparat penegak hukum bersinergi dengan auditor negara untuk mendalami temuan itu. Misalnya Kejati meminta LHP itu ke BPK,” ujar Basori menutup pembicaraan. (AZ)