Anggota Komisi I Dukung Pengusutan Pencabutan Patok di Tahura
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan atas peristiwa pencabutan patok tersebut, melalui Subdit II Dittipider Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak Kehutanan yang terjadi pada Agustus 2023 di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara .
Penyelidikan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan Informasi LI/175/VIII/2023/Tipidter tanggal 31 Agustus 2023. Tim dari Mabes Polri sendiri telah melakukan pengecekan dilokasi dicabutnya patok tersebut.
Dr.Jahidin SH.MH anggota Komisi I DPRD Kaltim menjelaskan bahwa masalah itu berawal dari pengaduan masyarakat yaitu Koperasi Tani Maju yang bersurat ke DPRD, meminta difasilitasi. Karena merasa Lahan mereka diserobot oleh perusahaan PT KPB. Menurut versi KUD lahannya itu dijadikan jalanan Houling beberapa perusahaan . Dengan dasarnya surat keberatan itu, Komisi I diperintahkan untuk Menindaklanjuti Pengaduan tersebut.
” Komisi I turun ke lapangan mengecek ke lokasi. Dilapangan saling mengklaim.Kalau kita lihat lokasinya memang ada beririsan antara tanah yang diklaim oleh KUD dengan perusahaan. kita fasilitasi mengadakan rapat dengar pendapat di DPRD, kita undang dari pihak perusahaan, kita undang dari KUD yang telah mengadu,” jelas Jahidin pada media ini usai paripurna Senin (11/9/23).
Menurut Jahidin, permasalahan ini ditindaklanjuti karena melihat di lapangan ada gejala-gejala akan timbul permasalahan hukum yang lebih fatal, karena pihak kelompok masyarakat membawa massanya, perusahaan juga menggunakan pihak ketiga dalam hal ini bisa dikategorikan menggunakan premanisme yang digerakkan untuk berhadapan dengan kelompok-kelompok KUD ini.
Sehingga dalam rapat kemarin sebelumnya ini , atas arahan rekomendasi dari Komisi I memerintahkan kepada Dinas Kehutanan supaya tanah yang disengketakan ini, karena saling mengklaim mohon supaya ditetapkan tapal batasnya.Disarankan untuk dipatok sehingga arahan ini dilaksanakan oleh dinas kehutanan.
” Dipatoklah tapal batas itu antara tanah yang diklaim oleh KUD dan dengan batas yang masuk kawasan kehutanan. Menurut informasi katanya dilaporkan ke Mabes Polri, patok itu ada yang mencabutnya sehingga Bareskrim mabes polri turun ke lapangan. Kita sebagai lembaga DPRD yang semula memang menyarankan untuk diselesaikan dengan baik, tetapi kalau memang tidak bisa tentu sesuai dengan prosedur hukum kita mendukung,” jelasnya lagi
Politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa ini menyesalkan pengusutan pencabutan patok tersebut, kalau mabes polri sampai turun ke lapangan melakukan penyelidikan, karena kasus ini biasa saja . Lokus deliktinya atau peristiwa hukumnya tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Kutai Kartanegara ,Polda Kaltim
” Kenapa tidak Polda Kaltim yang turun, penyidik Polres Kutai Kartanegara yang turun, sampai Mabes Polri, ini kan suatu hal yang dianggap bahwa penyidik di Kalimantan Timur terkesan tidak mampu untuk menangani masalah ini. Menyesal juga kalau sampai Mabes polri yang turun, ,” kata Advokat senior yang lagi cuti beracara karena jadi anggota legislatif.
Kepala Dinas Kehutanan Kaltim dan Kepala BPKH Kaltim Wilayah IV dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala BPKH Wilayah IV No.SK.76/BPKHTL.IV/PPKH/PLA.2/8/2023 Tentang Pembetukan Tim Pelaksana Rekonstruksi Sebagian Batas Tahura Bukit Soeharto Sepanjang 6.572,24 Meter di Kabupaten Kutai Kertanegara provinsi Kalimantan Timur.
BPKH kemudian mengeluarkan Surat Tugas No. ST.259/BPKHTL.IV/PPKH/PLA.2/8/2023, yang pada pokoknya memutuskan dan memberi tugas untuk melaksanakan rekonstruksi Sebagian batas Tahura dengan melakukan pemasangan pal batas mulai 15 sampai dengan 19 Agustus 2023.
Kemudian Rabu 16 dan Kamis 18 Agustus 2023 pihak BPKHTL dan Dinas Kehutanan melakukan kegiatan pemasangan atau peninggian Pal Batas atau patok sekitar 60 titik di area Tahura. Dari 60 titik itu terdapat sekira 7 titik milik KUD Tani Maju di Desa Batuah Kutai Kartanegara. Namun sayangnya patok tersebut tidak bertahan lama, karena dicabut.(AZ)