April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Alasan Arahan KPK, Kadis DPMPTSP Kaltim Lapor Gubernur

Kantor Gubernur Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim melaporkan kepada Gubernur Kaltim, bahwa Kepolisian RI telah meminta keterangan kepada DPMPTSP Kaltim terkait dengan sejumlah penyelidikan di Kaltim. Polda Kaltim, Polresta Kutai Kartanegara serta Polrest Metro Jakarta Pusat dilaporkan kepada gubernur telah menyelidiki sejumlah kasus di beberapa perusahaan di daerah ini. 

”Menindaklanjuti arahan dari Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Timur (DPMPTSP Prov. Kaitim Tahun 2020), memberikan arahan tentang Layanan Pengaduan Perizinan dan Informasi,” kata  Puguh  Harjanto  Kadis  DPMPTSP Kaltim dalam surat  Nomor : 180/630.2/ DPMPTSP/V/2021.

Dalam surat itu, dia juga menyampaikan laporan, bahwa Layanan Pengaduan Perizinan dan Informasi, selama ini telah dibuat secara rutin dari Kepala Bidang Layanan Pengaduan, Advokasi dan Informasi Perizinan kepada Kepala DPMPTSP Kaltim sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur.

Puguh juga menguraikan dalam laporannya terkait dengan upaya penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian. Seperti pada Februari 2021, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kaltim meminta keterangan kepala DPMPTSP Kaltim dalam penyelidikan 4 perusahaan berbadan hukum CV.  Hadir pemberi keterangan dan pendampingan dari DPMPTSP pegawai berinisial ARS dan S. selanjutnya pada Maret 2021 lalu, Kasat Reskrim Polresta Kutai Kartanegara telah meminta keterangan terkait dengan penyelidikan untuk pengecekan lokasi dan klarifikasi satu perusahaan berbadan hukum PT. Surat panggilan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kaltim dan pemberi keterangan pegawai berinisial  DW dan AUE.

Pada Maret 2021 itu, ada juga permintaan permohonan bantuan penunjukan saksi untuk memberikan keterangan, surat dari PS. Kasudit II/Harda Tahbang Polda Kaltim ditujukan pada Kepala DPMPTSP Kaltim dalam penyidikan satu PT,pemberi keterangan hadir pegawai berinisial ARS dan S. Kemudian panggilan dari Kapolrestra Metropolitan Jakarta Pusat, surat panggilan ditujukan ke Kepala DPMPTSP, hadir memberi keterangan pegawai ARS dan S untuk penyelidikan satu perusahaan (CV). Saat menghadiri panggilan kepolisian, pihak DPMPTSP Kaltim membawa masing-masing SK perusahaan yang sedang diselidik. Namun, untuk yang ditangani Polda Kaltim, pihak DPMPTSP Kaltim tidak hanya membawa SK perusahaan, juga surat dari perusahaan tersebut.

Laporan kepada gubernur itu disampaikan melalui Surat DPMPTSP Kaltim No.180/630.2/DPMPTSP-IV/2021 tanggal 1 April 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto, termasuk juga ada keterangan laporan menghadiri atas panggilan dari pihak Kepolisian RI. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: