January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dana Jamrek Disetor Rp2 Triliun, Tapi Rp219 Miliar Cair Tanpa Dokumen, Ini Kata Kepala DPMPTSP Kaltim

Puguh Hardjanto

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim telah menyetorkan dana jaminan reklamasi (jamrek) dan pascatambang ke pemerintah pusat sebesar Rp2 triliun. Langkah pemprov itu tentu sangat positif dan perlu didukung. Namun, persoalan adanya temuan telah terjadinya pencairan dana jamrek dan pascatambang sebesar Rp219 miliar tanpa dilengkapi dokumen sebagimana disyaratkan undang – undang harus tetap diusut dan dipertanggungjawabkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Hardjanto ketika diminta penjelasanya terkait dengan pencairan dana jamrek tanpa dokumen mengatakan bahwa, saat dirinya menjabat tidak pernah memproses pencairan dana jamrek dan pascatambang tanpa dokumen.

“Kita merujuk hasil evaluasi BPK saja untuk 2022, karena juga berproses. Saya tidak pernah memproses yang tidak ada dokumen,” tegas Puguh pada Kalpostonline melalui pesan percakapan WhatsApp, Jumat (8/4/2022).

Menurut dia, untuk pencairan dana jamrek dan pascatambang terapat proses dan prosedur yang dilakukan. Perusahaan yang mengajukan permohonan pencairan akan diproses Dinas ESDM.

“Proses pencairan dan penempatan itu ada prosedurnya dan gak bisa digunakan selain perusahaan yang mendapat persetujuan, selanjutnya proses tersebut dari perusahaan langsung dengan kementerian ESDM,” jelasnya lagi.

Dalam laporan keuangan pemerintah provinsi di bawah kepemimpinan Isran Noor mencatat dana jamrek dan pascatambang di DPMPTSP pada tahun 2017 senilai Rp625.468.836.671, untuk tahun 2018 senilai Rp1.280.941.024.623,79 dan tahun 2019 senilai Rp1.695.671.573.003,93 telah direviu Inspektorat. Sedangkan untuk tahun 2020 sebesar Rp1.971.133.019.277,78.

Dana jaminan sebagai utang jangka panjang tersebut dapat dicairkan apabila pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) melanggar konsekuensi yang telah disetujuinya sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015. Jika memperhatikan hasil Pendampingan Rekonsiliasi Data Jamrek, Pascatambang, dan Kesungguhan Nomor 700/716Eko/Itprov/II/2021 yang dilaporkan Inspektorat Daerah Kaltim, terdapat pengurangan nilai jaminan kegiatan tambang tahun 2020 sebesar Rp446.175.053.990,88 yaitu jaminan yang ada di DPMPTSP Kaltim. Pengurangan nilai jaminan tersebut dikarenakan adanya jaminan yang telah diserahkan di tahun 2020 dengan jumlah jaminan sebanyak 124 jaminan.

Namun, saat dilakukan pengecekkan, dokumennya sudah tidak ditemukan dan pencatatannya sudah diserahkan. Dana jamrek atau pascatambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp1.971.133.019.277,78. Dari jumlah itu terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00. Dari mutasi Rp450.666.412.107,88 ada mutasi keluar yang patut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu senilai Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: