December 10, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Soal Panggilan Polisi, Anggota DPRD Kaltim Tak Tahu Kepala DPMPTSP Lapor Gubernur

Laporan Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor terkait pemanggilan polisi.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Wakil rakyat di Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi hukum dan pemerintah pernah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. Namun, pimpinan Komisi I mengaku belum menerima informasi soal proses hukum yang sedang berjalan di DPMPTSP.

“Belum ada,” kata Baharudin Demmu Ketua Komisi I pada Kalpostonline kemarin.

Tidak hanya komisi bidang hukum dan pemerintahan, Komisi II DPRD Kaltim yang membidangi keuangan dan investasi juga belum menerima informasi soal pemeriksaan terkait DPMPTSP. Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono juga mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di DPMPTSP Kaltim.

“Kalau dengan saya belum ada, mungkin ke ketua Bu Veri ya,” jelasnya melalui ponsel, Rabu (13/4/22).

Hal senada disampaikan pula anggota komisi II Sutomo Jabir. ” Belum ada infonya,” katanya singkat.      

Sedangkan mantan Ketua Komisi II, Veridiana Huraq Wang belum dapat dikonfirmasi, pertanyaan yang media ini ajukan melalui pesan percakapan WhatsApp belum dijawab hingga berita ini tayang.

Kepolisian RI seperti Polda Kaltim dan Polresta Kutai Kartanegara serta Polrest Mentro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan sejumlah kasus terkait dengan beberapa perusahaan di daerah ini. Sehingga untuk kepentingan penyelidikan itu, polisi membutuhkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. Seperti pada Februari 2021, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kaltim meminta keterangan kepala DPMPTSP Kaltim dalam penyelidikan empat CV.  Hadir pemberi keterangan dan pendamping dari DPMPTSP berinisial ARS dan S.

Pada Maret 2021 lalu, Kasat Reskrim Polresta Kutai Kartanegara telah meminta keterangan terkait dengan penyelidikan untuk pengecekan lokasi dan klarifikasi satu persero. Surat panggilan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dan pemberi keterangan dari Dinas DPMPTSP hadir berinisial  DW dan AUE. Kemudian panggilan dari Kapolrestra Metropolitan Jakarta Pusat, surat panggilan ditujukan ke Kepala DPMPTSP, hadir memberi keterangan pegawai ARS dan S untuk penyelidikan satu CV.

Selanjutnya masih pada Maret 2021 itu, ada juga permintaan permohonan bantuan penunjukan saksi untuk memberikan keterangan melalui surat dari PS. Kasudit II/Harda Tahbang Polda Kaltim ditujukan pada Kepala DPMPTSP Kaltim dalam penyidikan satu perusahaan, pemberi keterangan hadir berinisial ARS dan S. Saat menghadiri pemanggilan oleh pihak kepolisian, pihak DPMPTSP Kaltim membawa SK masing-masing perusahaan yang tengah diselidik. Namun, untuk yang ditangani Polda Kaltim, pihak DPMPTSP Kaltim tidak hanya membawa SK perusahaan, tapi juga surat perusahaan terkait.

Laporan pemanggilan dari kepolisian tertuang dalam Surat DPMPTSP Kaltim No.180/630.2/DPMPTSP-IV/2021 tanggal 1 April 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto. Ia melaporkan kepada gubernur terkait kegiatan dinas, juga laporan menghadiri atas panggilan dari pihak Kepolisian RI. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: