Pimpin Rapat Bahas Jamrek, Mantan Kabid Perizinan DPMPTSP Kaltim Belum Mau Bicara

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Rapat pembahasan terkait prosedur dan klarifikasi data jaminan reklamasi (jamrek) yang diserahkan kepada Kementerian ESDM RI diketahui dipimpin Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Didi Wahyudi. Rapat juga dihadiri dari Dinas ESDM Kaltim, perwakilan Bank Negara Indonesia (BNI), Perwakilan Bank Mandiri serta beberapa perusahaan terkait. Pembahasan rapat juga berkenaan dengan sejumlah jaminan yang sudah dilakukan perpanjangan atau penempatan setelah izin tidak lagi menjadi kewenangan Pemprov Kaltim sejak 11 Desember 2021.
“DPMPTSP hanya menyelesaikan pencairan dana penempatan kembali berdasarkan Surat Ditjen Minerba Kementerian ESDM Nomor : B-956/MB.07/DJB.T/20213, tanggal 11 Oktober 2021 perihal : Pencairan Jaminan Reklamasi dan Surat Persetujuan Gubernur yang diterbitkan sebelum 11 Desember 2020,” tulis sumber DPMPTSP Kaltim.
Mantan Kabid Perizinan Didi Wahyudi yang diketahui memimpin rapat pada Selasa, 14 Desember 2021 dan Kamis, 16 Desember 2021 di ruang rapat APT Pranoto Kantor DPMPTSP Kaltim itu, ketika dikonfirmasi Kalpostonline melalui pesan percakapan WhatsApp hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.
Mulanya pencairan dana jamrek dan pascatambang dilakukan Dinas ESDM Kaltim dan sisanya kemudian diserahkan ke DPMPTSP Kaltim pada 31 Desember 2018. Kemudian, pada tahun yang berikutnya menjadi temuan auditor negara sebagaimana hasil pendampingan Rekonsiliasi Data Jamrek, Jaminan Pascatambang, dan Jaminan Kesungguhan Nomor 700/716Eko/Itprov/II/2021 yang dilaporkan Inspektorat Daerah Kaltim. Dari reviu terdapat pengurangan nilai jaminan kegiatan tambang tahun 2020 sebesar Rp446.175.053.990,88 yaitu jaminan yang ada di DPMPTSP Kaltim. Auditor negara menyebut, pengurangan nilai jaminan tersebut dikarenakan adanya jaminan yang telah diserahkan di tahun 2020 dengan jumlah jaminan sebanyak 124 jaminan. Namun, saat dilakukan pengecekan, dokumennya sudah tidak ditemukan dan pencatatannya sudah diserahkan.
Dana jamrek atau pascatambang per 31 Desember 2020 yang dikelola DPMPTSP Kaltim senilai Rp1.971.133.019.277,78. Dari jumlah itu terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00. Dari mutasi senilai Rp450.666.412.107,88 tersebut terdapat mutasi keluar yang patut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu senilai Rp219.088.300.152,76 yang tanpa dilengkapi dokumen. (TIM)