October 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ada 2 Persoalan dan Bisa Masuk Ranah Hukum

Dahri: Banyak godaan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Persoalan dugaan penambahan luas lahan dalam sertifikat lahan eks Sekolah China yang kini telah berdiri hotel Ibis dan Mercure di Jalan Mulawarman Nomor 171, Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota Samarinda merupakan satu persoalan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. Tidak hanya itu, persoalan kredit yang dikucurkan Bankaltimkaltara pun juga persoalan serius.

Baca Juga:

“Ada dua persoalan di lahan eks sekolah China itu, pertama soal tanahnya, yang kedua soal kredit yang dikucurkan. Keduanya jika ditelisik dengan kacamata hukum, maka indikasi adanya perbuatan melawan hukum sangat kuat. Soal lahanya sedang dalam penyelidikan dan terkait kreditnya mulai zaman Suryadi kan
sudah bermasalah. Institusi penegak hukum bisa masuk dan Komisi I (DPRD) bisa mendorong itu,” jelas Dahri pada media ini, Sabtu (22/8/2020).

Dahri yang juga mantan ketua komisi I DPRD Kaltim ini mengaku mengetahui banyak soal itu, bahkan menurutnya data soal itu masih banyak dimilikinya.

“Saya cukup banyak data soal itu, kita tentu mendukung kasus ini diusut pihak Yudikatif. Sikap saya tidak bergeser pada saat di Komisi I terkait dengan lahan eks sekolah China dan DPRD Kaltim secara kelembagaan juga sangat konsisten mempertahankan aset milik pemerintah itu meski pun banyak godaan,” ujar Dahri sambil tertawa.

Diberitakan media ini sebelumnya, Jahidin Pimpinan Komisi I menyakini ada rekayasa sehingga luas lahan bertambah dengan menjadikan tanah negara masuk dalam sertifikat tersebut.

“Jadi Jalan Pabean sudah dimasukkan ke permohonan itu. Ada (rekayasa), jadi pada saat penerbitan sertifikat yang ditandatangani oleh BPN disitu dijelaskan bahwa batas tanah sebelah Utara kan Jalan Mulawarman, Selatan tanah dolog, padahal itu Jalan Pabean. Kemudian sebelah Timurnya itu tanah dolog, padahal Jalan Lombok. Nah itu cara mereka mengambil alih tanah negara dengan merekayasa batas tanah itu”, ujar DR Jahidin ketua Komisi I DPRD Kaltim pada media ini di gedung dewan Senin (3/8/2020) lalu.

Ketika ditanya siapa yang harus bertanggung jawab atas rekayasa pengambilan tanah negara tersebut, politisi PKB ini menjelaskan ada sejumlah pihak yang harus bertanggung jawab.

“Kalau dilihat dari permohonannya kan kepala BPN yang menandatangani, tetapi tentu kan kepala BPN berdasarkan data dari pemohon”, tegasnya lagi.

Namun demikian, mantan perwira Polri ini juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengundang lagi pihak terkait.

“Nanti pada saat rapat akan saya undang turun ke lapangan karena kepala BPN berjanji kalau memang itu tidak sesuai prosedur akan dicabut sertifikatnya. Jadi nanti rapat kalau kita sudah normal saya minta Sofian nanti ke Kanwil BPN sama-sama ke lapangan dicek. Jadi saya kejar dari sisi perolehan datanya. Kalau memang ada penyalahgunaan lewat kewenangan kan berarti ada pidananya”, ujar Jahidin yang juga menyebut sejumlah hal terkait Bankaltimtara. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: