April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Badan Jalan Jadi Hotel Ibis dan Mercure, Anggota Komisi DPRD: Ada Keistemewaan

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin (kanan) memimpin peninjauan ke lokasi, Selasa (17/03/2020).

SAMARINDA, KALPOSTONLINE |Pembangunan hotel Ibis dan Mercure mendapat sorotan kalangan mahasiswa, tidak hanya sampai disitu, wakil rakyat yang duduk di Komisi I DPRD Kaltim pun ikut bersuara dan sidak untuk membuktikan kebenaran informasi ada badan jalan milik pemerintah yang dimanfaatkan hotel untuk kepentingan bisnis.

Baca Juga

Fakta dilapangan mengejutkan anggota dewan, karena ditemukan badan jalan itu benar dimanfaatkan sebagai bagian dari hotel. Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan pun nampak geram dengan pihak-pihak yang memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan untuk kepentingan bisnis. Komisi I pun telah memanggil PT Bumi Mulia Sentosa Abadi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mitra kerja lain seperti DJKN dan pihak Yayasan Alumni Eks Sekolah China.

Dalam rapat dengar pendapat itu Agiel Suwarno anggota komisi I mempertanyakan tajam soal itu, hal ini tentu menindaklanjuti hasil sidak dilapangan di lokasi Pembangunan hotel Ibis dan Mercure di Jalan Mulawarman No.171, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan .

“Saya tahu persis di situ ada jalan, pada saat kami tinjau jalan-jalan itu sudah berubah fungsi, setahu saya yang namanya jalan umum pasti milik pemerintah. Nah tiba- tiba berubah fungsi menjadi milik swasta,” tanya Agiel di ruang rapat gedung E DPRD KALTIM baru- baru ini.

Menurutnya jika membaca dokumen terkait dengan lahan eks sekolah China itu, maka akan membuat terkejut dan memicu tanya yang dalam dan dapat ternilai ada kesan mengistimewakan seseorang.

“Mengapa ini tiba-tiba berubah, kalau kita baca dokumen perubahan itu masih tanda tanya, kalau kita telusuri, siapa pemilik sesungguhnya. Saya melihat ada keistiwewaan pada seseorang sehingga mengusai tanah itu dengan cara tertentu,” kata politisi senior dari PDIP itu mengajukan soal kepada para tamu yang diundang. Sayangnya tidak ada satu pun yang memberikan jawaban pertanyaan anggota Komisi I tersebut.

Dengan begitu, Komisi I akan menelusuri terkait pemanfaatan jalan umum untuk kepentingan bisnis Hotel Ibis dan Mercure. Jika terbukti terdapat peraturan yang ditabrak maka komisi I meminta dikembalikan sesuai fungsinya.

“Kalau memang seandainya nanti dari hasil pengukuran oleh pihak BPN bahwa ditemukan ada lahan sebagai jalan, sudah pasti akan kita kembalikan, karena kita tidak boleh mengambil hak milik umum artinya itu adalah komitmen kita,” kata DR Jahidin Ketua Komisi I DPRD Kaltim kepada wartawan saat sidak.

Selain Jahidin dan Agiel, dari Komisi I yang turut sidak saat itu diantaranha Wakil Ketua Komisi I DR Yusuf Mustafa, anggota Baharuddin Muin. Amiruddin dan Romadhony Putra Pratama. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: