April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

21 IUP Palsu Tahap Penyidikan, Penyidik Berwenang Lakukan Upaya Paksa

Titik koordinat PT. Tata Kirana Megajaya yang sudah beroperasi dan disidak Pansus dan tim Pemprov Kaltim belum lama ini.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Upaya serius membongkar kasus 21 IUP palsu oleh Polda Kaltim mendapat dukungan banyak pihak, polda pun diminta untuk melakukan upaya paksa dalam mengumpulkan bukti bukti, karena kasusnya sudah dalam tahap penyidikan.

“Perkara ini kan sudah tahap penyidikan, artinya polda selaku penyidik sudah berwenang melakukan upaya paksa dalam mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini, menyita bukti bukti asli dari inspektorat untuk mendukung penyidikan,” kata praktisi hukum Juminter Napitupulu pada media ini melalui ponselnya kemarin.

Menurut dia, meninggalnya diduga kuat yang menjadi pelaku dalam terbitnya 21 IUP palsu harusnya tidak menjadi penyebab kasus itu dibuat menjadi kendala berat dalam proses penyidikan. Aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut hendaknya tidak hanya fokus pada penerbitan IUP palsu, namun penyidik juga perlu menjerat pengguna IUP palsu yang sudah melakukan kegiatan penambangan.

“Terkait 2 aktor yang diduga telah meninggal untuk perkara ini bukan alasan menghambat laju penanganan perkaranya, karena yang menerbitkan surat tersebut bukan perorangan tapi instansi artinya mereka bekerja secara kolektif melalui tahapan-tahapan secara institusi. Di sisi lain, pengguna surat palsu juga harus ditindak sesuai pasal 263 ayat 2 KUHP, tidak berhenti hanya di pembuat surat palsunya saja akan tetapi pemakai surat palsu harus juga ditarik sebagai pelaku,” katanya lagi.

Mantan aktivis anti korupsi ini juga mengkritisi soal terjadinya dugaan kerugian yang ditimbulkan dari IUP palsu tersebut. Terkait kerugian yang belum terlihat sesuai penuturan penyidik sesuatu yang menurut dia aneh.

“Kalau tidak ada kerugian menurut saya aneh. Karena unsur pasal 263 ayat 1-2 itu terpenuhi dalam perkara ini, yang mana menimbulkan kerugian merupakan salah 1 unsur didalamnya. Kegiatan pertambangan batubara dengan menggunakan surat palsu menjadi pengurai kerugian dalam hal ini. Tinggal diakumulasikan saja, berapa kerugian negara dari perbuatan dengan menggunakan surat palsu tersebut dari usaha pertambangan selama menggunakan surat palsu tersebut,” pungkasnya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: