April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

21 IUP Palsu, Ada Indikasi Oknum Selain AS dan R di DPMPTSP

Titik koordinat PT. Tata Kirana Megajaya yang sudah beroperasi dan disidak Pansus dan tim Pemprov Kaltim belum lama ini.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim dalam laporan di sidang paripurna ke 14 Senin 8 Mei mengungkapkan adanya oknum yang terlibat di 21 IUP palsu seperti AS ( meninggal dunia) mantan kadis DPMPTSP Kaltim dan R eks sekretarisnya. Tidak hanya 2 orang itu yang disinyalir terlibat, namun ada oknum lain yang terindikasi ikut punya peran dalam terbitnya 21 IUP palsu dilingkungan DPMTSP.

DPRD Kaltim secara kelembagaan melalui kinerja hasil pansus investigasi pertambangan dalam rekomendasinya meminta institusi perijinan itu untuk membantu penyidik polda membongkar kasus itu.

“Meminta kepada DPMTSP untuk membantu kepolisian dalam mengungkap oknum yang diindikasikan terlibat dalam proses penerbitan 21 IUP Palsu. Berdasarkan hasil investigasi dan Informasi pihak kepolisian, diindikasikan terdapat oknum selain AS dan R yang terlibat dalam proses penerbitan 21 IUP Palsu,” papar M. Udin waka pansus saat membacakan rekomendasi pansus.

Pansus juga merekomendasikan kepada DPMPTSP Kaltim untuk mencari atau menelusuri data-data perizinan seluruh perusahaan tambang di Kalimantan Timur , tidak hanya berkaitan dengan 21 IUP Palsu. Menurut pansus ada petunjuk bahwa ada IUP yang terbit, namun tidak melalui proses verifikasi di berbagai tingkatan seperti verifikasi di kabupaten dan kemudian saat di provinsi hingga disaat bersama KPK di Jakarta.

“Meminta kepada DPMPTSP membuka seluruh 21 IUP Perusahaan Tambang dan dilaporkan kepada POLDA Kalimantan Timur sebagai bahan penyidikan kepolisian. Berdasarkan hasil investigasi Pansus Pertambangan, memungkinkan terdapat perizinan lain di luar 21 IUP palsu tersebut dengan mekanisme perizinan yang sama,” tulis pansus.

Sekedar di ketahui ada sejumlah kasus yang terjadi di DPMPTSP Kaltim yang perlu di cermati penyidik polda atau aparat penegak hukum lainya, karena kasus itu menjadi temuan institusi misalnya diawali dengan hilangnya sejumlah dokumen yang terjadi terkait perizinan pertambangan setelah itu adanya temuan pencairan dana Jamrek Rp219 miliar tanpa dilengkapi dokumen, kemudian munculnya kasus 21 IUP palsu. Peristiwa itu sepertinya layak di duga sudah direncanakan. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: