February 16, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Permendikbudristek 53/2023 Permudah Administrasi Akreditasi

Nadiem Makarim

JAKARTA, KALPOSTONLINE | Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) menyatakan transformasi melalui penerbitan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi.

“Sekarang status akreditasi disederhanakan,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam keterangan di Jakarta Belum lama ini 

Nadiem  menuturkan pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib baik yang dilakukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Selain itu proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi.

Langkah selanjutnya bagi perguruan tinggi setelah diterbitkan peraturan ini, kata dia, adalah menjabarkan standar nasional sesuai tingkat mutu, keluasan substansi, serta visi dan misi masing-masing dalam bentuk Standar Pendidikan Tinggi. Kemudian menyesuaikan penyelenggaraan perguruan tinggi dengan peraturan baru dalam waktu paling lambat dua tahun.

Selanjutnya, untuk peringkat akreditasi yang ada tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai sedangkan perpanjangan status akreditasi akan menggunakan status akreditasi yang disederhanakan.

BAN-PT dan LAM tidak lagi menarik biaya ke perguruan tinggi untuk asesmen status terakreditasi yang bersifat wajib dan menyesuaikan instrumen akreditasi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi paling lambat dua tahun.(QR/ADV/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: