February 8, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kekerasan di Satuan Pendidikan

JAKARTA, KALPOSTONLINE | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menyebut pandemi bukan hanya penyebaran Covid-19 saja di Indonesia, tapi kekerasan di satuan pendidikan juga telah menjadi pandemi yang besar. Hal itu dikatakan Nadiem saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) secara daring lewat YouTube Kemendikbud belum lama ini.

“Saya bingung, ada pandemi yang lebih besar dan menyebar dalam skala yang lebih besar daripada Covid-19, jumlah korbannya lebih besar dari Covid-19, dan pandemi ini adalah kekerasan (di satuan pendidikan),” kata Nadiem.

Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. 

Untuk membantu satuan pendidikan menangani kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban. “Kami melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan mengantispasi kekerasan di satuan pendidikan yaitu Permendikbudristek PPKSP,” ungkap menteri(QR/ADV/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: